kabarins.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hafidhuddin Hanief. Selasa (16/7/2019).
Hafidhuddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin.
KPK Panggil Ketua Dewan Syuro PKB Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
“Hafidhuddin Hanief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Selasa, 16 Juli 2019.
Zainudin dijerat sebagai tersangka bersama tiga legislator Lampung Tengah lainnya. Mereka yakni Bunyana, Raden Zugiri dan Achmad Junaidi.
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan, dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penetapan 4 tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang lebih dahulu menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam kasus ini Mustafa divonis tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (epr/viv)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi
KPK Panggil Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik
KPK Periksa Menteri ESDM Ignasius Jonan Terkait Kasus PLTU Riau-1







