kabarins.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan aturan ganjil-genap pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sore pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB tidak diberlakukan. Kebijakan ini diberlakukan karena adanya car free night menyambut pergantian tahun di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH. Thamrin.
“Sistem ganjil-genap tetap diberlakukan pada pukul 06.00-pukul 10.00 WIB pagi,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa 31 Desember 2019.
Ada Car Free Night, Ganjil Genap Sore Tidak Berlaku
Fahri menerangkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap juga tidak diberlakukan pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020. Terkait CFN pun sudah disiapkan lokasi parkir. Salah satu lokasi ada di sekitar kawasan Monumen Nasional. Kemudian ada juga di lokasi gedung perkantoran mulai dari Gedung BNI 46 sampai Hotel Mandarin.
“Ada empat lokasi parkir di Monas. Parkir IRTI, Stasiun Gambir, Dalam Monas, dan Barat Daya Patung Kuda,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, penutupan dan pengalihan arus lalu lintas pada acara CFN dimulai pukul 15.00 sore sampai 24.00 WIB. Ribuan personel Ditlantas Polda Metro Jaya diterjunkan guna membantu mengamankan.
Hal ini tak lain agar keadaan aman. Dirinya juga mengimbu para pengendara untuk tetap taat dalam berlalu lintas. “Ada sejumlah 1.596 personel lantas dilibatkan,” katanya menambahkan. (epr/viv)
Baca Juga:
Pemprov DKI Batalkan Acara Car Free Night Malam Tahun Baru 2017
Malam Tahun Baru, Tak Ada Pesta Kembang Api di DKI
Pemprov DKI Akan Gelar Nikah Massal saat Perayaan Tahun Baru







