Murni Persoalan Tanah, Ini Pengakuan IS di Balik Penganiayaan Nenek Saudah

Pasaman, Kabarins.com –Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao mulai menemui titik terang.

Pelaku IS, 26, juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban Saudah.

banner 728x90

Diwawancara awak media, pelaku IS mengaku sangat khilaf atas perbuatan yang ia lakukan. Aksi kekerasan itu dilakukannya seorang diri bukan seperti yang disebutkan bahwa pelaku ada 6 orang.

IS menyebut aksi kekerasan tersebut dipicu karena sudah berada di puncak emosinya. Dirinya sakit hati dan sudah tidak tahan lagi karena kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Nenek Saudah. Bahkan ia dan keluarganya sudah sering mendapatkan kata-kata kasar dan ancaman dari Nenek Saudah.

IS sendiri mengaku juga pernah diserang menggunakan parang oleh korban di masa lalu. Bahkan bukan dirinya saja yang jadi korban namun warga sekitar.

Dalam kesempatan itu, IS juga menyebut bahwa Nenek Saudah sudah merampas tanah milik keluarganya.

“Saya sakit hati karena masalah tanah dan sering diserang secara kasar. Keluarga saya juga dimaki-maki. Saat kejadian emosi saya memuncak saat kejadian itu,” ungkap IS.

IS menceritakan, saat kejadian, ia sedang berada di dekat sungai Lubuk Aro. Lokasi itu merupakan tempat pemandian yang biasa digunakan khusus kaum laki-laki.

Saat di lokasi IS didatangi Nenek Saudah dengan marah-marah serta mengeluarkan sumpah serapah.
IS sempat mengusirnya dan menyuruh menjauh agar korban tidak mendekat. Namun korban tetap mendekat dengan sumpah serapahnya.Karena hilang akal IS akhirnya meninju korban sehingga korban terjatuh.

“Nenek ini yang datang menghampiri saya untuk sumpah serapah. Saya khilaf dan akhirnya meninjau beliau,” tutur IS yang ju

ga merupakan guru pendidikan agama Islam di salah satu sekolah di Pasaman ini.

Saat ditinju, kata IS, korban jatuh kedalam air, saat korban bangun lagi, IS kemudian meninju lagi. Katanya ada beberapa pukulan ke wajah korban hingga tak sadarkan diri di dalam air.

Setelah kejadian, IS mengaku merasa iba melihat korban. Muncul rasa kasihan darinya, sehingga ia bergegas menarik Nenek Saudah dari dalam air.

“Jika tidak saya tarik, beliau bisa hanyut. Makanya saya tarik ke pinggir,” ujar IS yang masih menempuh pendisikan S2 disalah satu universitas ternama di Kota Padang ini.

Di hadapan penyidik dan awak media, IS meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Ia juga berharap Nenek Suadah bisa berubah tidak seperti itu lagi.

IS juga meminta agar anak-anak Nenek Saudah bisa menjaga korban dengan baik sehingga tidak lagi menyerang keluarganya dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Karena apa yang dilakukan Nenek Saudah sudah sangat mengganggu bagi keluarganya.

Seperti diketahui, pelaku berinisial IS, 26, diamankan polisi setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat kepolisian bersama pihak keluarga. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika IS akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pasaman.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pengakuan pelaku, peristiwa penganiayaan tersebut murni dilatarbelakangi konflik internal keluarga.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan pelaku, kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah ini murni permasalahan sengketa tanah. Tidak ada kaitannya dengan persoalan tambang seperti isu yang berkembang di masyarakat,” tegas AKP Fion Joni Hayes.

Dalam pemeriksaan, IS mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Aksi penganiayaan terjadi di sebuah kebun yang berada di dekat pinggir sungai.

“Pelaku memukul wajah korban berulang kali menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar AKP Fion.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.

AKP Fion mengimbau agar masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga melalui jalur musyawarah dan hukum, serta tidak main hakim sendiri karena dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius. (***)

banner 728x90