Transparansi Anggaran Publikasi BWS Sumatera V Padang Jadi Sorotan, Publik Tunggu Penjelasan Resmi

PADANG, Kabarins.com – Transparansi penggunaan anggaran publikasi di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang menjadi perhatian sejumlah kalangan. Sorotan muncul terkait belum tersedianya informasi rinci mengenai realisasi anggaran publikasi dan pola kemitraan media yang dijalankan oleh instansi tersebut.

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BWS Sumatera V Padang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya air di Sumatera Barat, termasuk penanganan banjir, pengelolaan irigasi, serta pembangunan infrastruktur sumber daya air lainnya.

Namun demikian, informasi mengenai penggunaan anggaran publikasi dan kerja sama media dinilai belum banyak diketahui publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan kehumasan dan publikasi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola kemitraan publikasi dengan media massa di Sumatera Barat belum terlihat secara terbuka. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai alokasi dan realisasi anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan publikasi, advertorial, maupun diseminasi informasi kepada masyarakat.

Padahal, layanan informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR telah diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan layanan informasi dan kehumasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi mengenai realisasi anggaran publikasi dan pola kemitraan media yang dijalankan BWS Sumatera V Padang, Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Baik bapak, siap. Nanti saya infokan lebih lanjut,” ujar Naryo Widodo.

Baca Juga:Pasaman Pertahankan Opini WTP 13 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lanjutan dari pihak BWS Sumatera V Padang mengenai rincian penggunaan anggaran publikasi maupun mekanisme kerja sama media yang diterapkan.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Terlebih, anggaran kehumasan dan publikasi yang digunakan oleh instansi pemerintah bersumber dari APBN sehingga pelaksanaannya perlu dapat diakses dan dipahami masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, media massa memiliki fungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai kegiatan publikasi dan kehumasan dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kabarins.com masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak BWS Sumatera V Padang terkait realisasi anggaran publikasi, program diseminasi informasi, serta pola kemitraan media yang dijalankan lembaga tersebut. (*02)

Baca Juga:Di Tengah Duka Kebakaran, Wabup Parulian dan BAZNAS Ulurkan Bantuan untuk Warga