Padang, Kabarins.com – Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap proses penyaluran kredit di sejumlah perbankan yang diduga berkaitan dengan kasus kredit fiktif maupun kredit bermasalah di wilayah Sumatera Barat.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) beserta jajaran, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan, khususnya terkait dugaan kredit macet pada Bank Nagari.
Baca Juga:Kejari Pasaman Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank Nagari, Kerugian Rp4,3 Miliar, Kasus Naik Penyidikan
Menurut Hanung, penyelidik membutuhkan keterangan dari OJK untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme pengawasan terhadap penyaluran kredit oleh lembaga perbankan serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia mengungkapkan, sebelumnya aparat penegak hukum di Sumatera Barat telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi dengan modus penyimpangan kredit perbankan. Beberapa di antaranya melibatkan PT Bank Negara Indonesia (BNI), Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, serta KUR BRI Unit Balai Selasa.
Selain itu, terdapat pula perkara dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, kami juga ingin memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola serta penguatan sistem pengawasan agar tindak pidana korupsi di sektor perbankan dapat dicegah di masa mendatang,” ujar Hanung.
Kejati Sumatera Barat menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung dan akan dikembangkan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan. (*02)
Baca Juga:Menuju Juara! PS Pemda Pasaman Lolos ke Final Agam Cup II Usai Taklukkan Tuan Rumah Dengan Dkor 2-0





