PADANG, Kabarins.com — Sidang perdana perkara dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) dan garansi bank salah satu bank plat merah kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP) dengan Terdakwa Beny Saswin Nasrun (BSN) di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa, (8/9) akhirnya ditunda.
Sidang hari itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afdal Saputra, Andres, Randy Rifando Putra.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Liberty Sitourus dan Hakim Anggota, Hendri Joni, Yenni. Sementara, Tim Kuasan Hukum Terdakwa BSN terdiri dari, Hermansyah Hutagalung, Daniel Panggabean dan Charles Sijabat.
Namun setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim PN Padang, agenda pembacaan dakwaan tidak jadi dilaksanakan alias ditunda. Hal ini dikarenakan, Kuasa Hukum BSN menyerahkan surat tentang pelaksanaan sidang praperadilan yang sedang berlangsung kepada majelis hakim.
Setelah menerima surat tersebut, Hakim Liberty Sitorus memutuskan sidang ditunda sampai sidang praperadilan selesai.
Hal ini dikarenakan sebelum sidang perdana tersebut, di ruang terpisah baru saja selesai sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon BSN.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur hubungan antara permohonan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.
Sementara, Kuasa Hukum BSN, Hermansyah Hutagalung usai sidang kepada awak media mengatakan, hakim menunda berjalannya sidang pokok perkara berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, karena ada pengajuan praperadilan yang lebih dahulu didaftarkan sebelum pokok perkara itu dimasukkan ke pengadilan.
Baca Juga:Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Kapolres Pasaman Ajak Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla
“Jadi menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2026, tunggu dulu putusan praperadilan. Kalau putusan sudah putus,
lalu yang Mulia Majelis Hakim akan membacakan putusannya
dan menyesuaikan putusan ini berdasarkan pokok perkara hari ini,” terangnya.
Jadi, terang Hermansyah, kalau misalnya praperadilan dikabulkan, pokok perkaranya akan membacakan putus hari ini menjadi dasar memberhentikan sidang pokok perkara.
“Kalau praperadilan tidak dikabulkan, maka sidangnya berlanjut memeriksa pokok perkara. Jadi intinya, diselesaikan dulu praperadilannya ya,” terangnya.
Hermansyah percaya, hakim akan memberikan keadilan yang seadil-adil sampai garis finish keadilan itu sendiri.
Sementara, JPU Afdal Saputra usai sidang mengatakan memghormati proses sidang yang sudah berlangsung. Apalagi perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, pastinya jadi ranah pengadilan dan hakim majelis hakim telah ditunjuk terhadap perkara ini.
Berdasarkan sidang tadi, terang Afdal sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 16 September 2026.
“Kita menghormati prosesnya karena kita berkaca berdasarkan PERMA/SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Meski demikan
permohonan praperadilan tidak akan menggugurkan dalam penanganan pokok pekaranya, tapi hanya menunda,” tegasnya.
“Terlepas dari itu, kita sama-sama hormati dan mengikuti proses praperadilannya.
Mudah-mudahan ada kabar yang baik buat kami dalam langkah penegakan hukum perkara ini ke depannya,”harapnya.(*02).
Baca Juga:Bencana Jadi Atensi Dirjenpas, Rutan Lubuk Sikaping Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana





