PADANG, Kabarins.com – Kuasa hukum Anggota DPRD Sumatera Barat Beny Saswin Nasrun atau BSN membantah dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang yang menyebut permohonan praperadilan kliennya sebagai ne bis in idem.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Hermansyah Hutagalung, Daniel Panggabean dan Charles Sijabat dalam agenda replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa sore.
Replik atas jawaban dan eksepsi termohon tersebut dibacakan oleh Charles Sijabat di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum menilai putusan praperadilan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan legitimasi permanen kepada aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penahanan berikutnya.
“Setiap tindakan baru yang membatasi kemerdekaan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan,” ujar Charles dalam repliknya.
Menurut pemohon, prinsip tersebut merupakan bagian dari due process of law yang mengharuskan setiap penggunaan kewenangan negara tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Kuasa hukum menegaskan objek permohonan kali ini berbeda karena berkaitan dengan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-484a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Selain itu, permohonan juga menyangkut pengalihan jenis penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-597/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang disebut sebagai tindakan hukum tersendiri setelah putusan praperadilan sebelumnya.
“Surat perintah atau tindakan penahanan tersebut belum ada ketika perkara praperadilan terdahulu diperiksa, sehingga tindakan tersebut tidak mungkin pernah menjadi objek yang diperiksa dan tidak mungkin telah diputus sebelumnya,” kata Charles.
Dalam repliknya, pemohon juga membantah penerapan Pasal 76 KUHP sebagai dasar untuk menutup pengawasan praperadilan terhadap tindakan upaya paksa.
Kuasa hukum menyebut Pasal 76 KUHP mengatur larangan penuntutan kembali terhadap perkara pidana yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak serta-merta dapat digunakan untuk menghalangi pengujian terhadap tindakan upaya paksa.
Baca Juga:Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Kapolres Pasaman Ajak Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla
Pemohon juga menilai Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 hanya melarang permohonan kedua untuk hal yang sama, bukan setiap permohonan praperadilan yang mempunyai latar belakang penyidikan yang sama.
Menurut pemohon, penggunaan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, keterangan ahli hukum, keterangan saksi de auditu dan dokumen perbankan dalam perkara a quo bukan untuk meminta hakim memeriksa kesalahan pidana, melainkan menguji kecukupan dasar hukum penahanan.
“Yang diuji dalam permohonan ini adalah apakah pada saat melakukan penahanan, Termohon benar-benar mempunyai minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan,” ungkap Charles.
Pemohon juga menegaskan putusan praperadilan sebelumnya tidak dapat dipandang sebagai blank check yang memberikan legitimasi prospektif kepada termohon untuk melakukan setiap tindakan upaya paksa setelah putusan tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim menolak eksepsi ne bis in idem yang diajukan termohon.
Kuasa hukum menyatakan permohonan praperadilan tidak kehilangan objek meskipun terjadi pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena perubahan tersebut tidak menghapus status penahanan maupun persoalan legalitas dasar penahanan.
Selain itu, pemohon menilai permohonannya tidak obscure libel maupun error in persona/objecto karena termohon dinilai mampu memahami dan memberikan jawaban terhadap substansi permohonan.
Pemohon juga menolak anggapan telah memasuki pokok perkara karena pemeriksaan yang diminta disebut hanya berkaitan dengan legalitas dan kecukupan dasar pembuktian yang digunakan untuk melakukan upaya paksa.
Kuasa hukum menilai jumlah alat bukti yang dikemukakan termohon tidak secara otomatis membuktikan terpenuhinya standar minimal dua alat bukti karena formalitas alat bukti harus dibedakan dengan keabsahan dan relevansinya terhadap dasar upaya paksa.
Pemohon turut mempersoalkan LHA BPKP yang dinilai tidak otomatis memenuhi kebutuhan pembuktian hanya karena diterbitkan lembaga yang berwenang, sementara keterangan ahli juga disebut tidak otomatis menjadi alat bukti yang independen.
Keterangan saksi de auditu, pembayaran dan recovery, serta banyaknya saksi dan dokumen juga dinilai tetap harus diuji berdasarkan relevansi dan keabsahannya terhadap dasar penahanan.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan melanjutkan pemeriksaan praperadilan yang diajukan BSN.
Sebelumnya, JPU Kejari Padang menolak seluruh permohonan praperadilan BSN terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi KMK dan Bank Garansi.
Jawaban dan eksepsi termohon tersebut dibacakan JPU Budi Prihalda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa pagi.
JPU menyebut permohonan tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diajukan sehingga dinilai memenuhi persoalan ne bis in idem.
“Dalam hal terjadinya ne bis in idem, dapat disebabkan oleh pemohon yang tidak memberitahu advokat pemohon yang baru terhadap putusan praperadilan yang pertama, atau advokat pemohon tidak dapat melihat secara menyeluruh peristiwa hukum yang terjadi,” ujar Budi Prihalda.
Budi juga menyatakan pihaknya menolak dalil pemohon mulai dari posita angka 1 sampai 140 dan petitum angka 1 sampai 16, kecuali bagian yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon.
JPU kemudian mengelompokkan jawaban terhadap dalil pemohon ke dalam tujuh persoalan, yakni hukum acara yang berlaku, pemenuhan minimal dua alat bukti, kewenangan BPKP dan laporan hasil audit, keterangan ahli, keterangan saksi Reni Murni, asas praduga tak bersalah serta keabsahan penangkapan dan penahanan yang dikaitkan dengan pemenuhan dua alat bukti.
Budi Prihalda menegaskan pemeriksaan praperadilan pada hakikatnya merupakan pemeriksaan terhadap aspek hukum acara pidana yang berpedoman pada KUHAP, sehingga setiap tindakan penyidik harus memenuhi aspek formil dan materil.
Dalam petitumnya, kuasa hukum BSN sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah karena dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pemohon juga meminta Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025 dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai dasar penangkapan.
Selain itu, pemohon meminta hakim menyatakan BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 603 KUHP dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan keterangan ahli hukum dan keterangan saksi Reni Murni yang menurut pemohon tidak sah karena berstatus sebagai istri atau mantan istri pemohon sehingga tidak dapat didengar berdasarkan Pasal 218 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pemohon turut meminta penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan seluruh tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah serta penyidikan dihentikan.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta hak-haknya dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada Rabu besok dengan agenda duplik dari termohon dan saksi dokumen. (*02).
Baca Juga:Bencana Jadi Atensi Dirjenpas, Rutan Lubuk Sikaping Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana





