PASAMAN BARAT, Kabarins.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan pencurian komponen alat berat jenis excavator. Seorang pria berinisial YA (22) diamankan polisi setelah diduga mengambil panel dan komponen elektrik milik seorang warga dengan perkiraan kerugian mencapai Rp50 juta.
YA ditangkap Tim Opsnal Satreskrim pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengamanan terhadap pria tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan komponen alat berat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB, ketika excavator milik Handro Donal terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Saat memeriksa alat berat miliknya, korban mendapati satu buah panel dan satu komponen elektrik sudah tidak berada di tempat semula. Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga berencana menjual barang yang berkaitan dengan hasil pencurian kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak menelusuri keberadaan YA. Petugas kemudian menemukan pria tersebut di kawasan RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Tanpa perlawanan, YA akhirnya diamankan di rumah kontrakan tersebut pada Minggu dini hari. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Kasat Reskrim menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Sementara itu, kerugian yang dialami korban akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku (*02).





