Pengedar Sabu Dibekuk Tim Elang Timur Polres Pasaman di Panti

Avatar photo
BARANG BUKTI & TERSANGKA: Petugas Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan tersangka ALGI alias KOLO (21) beserta barang bukti sabu siap edar, ponsel, dan unit sepeda motor di Mapolres Pasaman, Sabtu (26/9/2026).

​PASAMAN, Kabarins.com. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, Sumatra Barat, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H. bersama Tim Elang Timur, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu siap edar di Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

​Penangkapan terhadap pelaku berinisial ALGI GIVA DIARI panggilan ALGI alias KOLO (21) tersebut berlangsung pada Jumat (25/9/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku yang berstatus pengangguran asal Tapus, Nagari Padang Gelugur, ini diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa.

​Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti respons cepat jajaran kepolisian atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat setempat.

​“Begitu menerima informasi warga terkait adanya gerak-gerik orang asing yang mencurigakan di lokasi kejadian, Tim Elang Timur langsung bergerak melakukan pengintaian. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil disergap beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

Baca Juga:Satuan Pendidikan Aman Bencana, Pasaman Perkuat Garda Terdepan Hadapi Bencana

​Kronologi penangkapan bermula saat petugas melakukan pengintaian di kawasan Padang Alai. Sekira pukul 23.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri persis seperti informasi yang diterima. Saat hendak dihentikan, pelaku yang berjarak sekitar 5 meter dari petugas sempat berupaya membuang barang bukti ke arah kiri jalan. Namun, aksinya berhasil diketahui petugas.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

​1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening

​1 lembar tisu warna putih

​1 buah botol minuman kemasan

​1 unit ponsel Xiaomi warna hitam

​1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah tanpa atau beserta dokumen kendaraan (Nopol BA 4770 DB).

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lain yang diduga terlibat.

​Kapolres Pasaman mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana kepada kepolisian terdekat. (*02).