SOLOK SELATAN, Kabarins.com — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH, meminta penanganan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Solok Selatan dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa yang dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan atau perdamaian.
Mario yang juga merupakan putra daerah Solok Selatan menyampaikan hal itu menyikapi masih adanya persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Menurutnya, selain menimbulkan dampak fisik, kekerasan dapat meninggalkan trauma psikologis yang berpengaruh terhadap kehidupan korban dalam jangka panjang.
Khusus perkara kekerasan seksual, Mario menegaskan proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut, kata dia, tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap hak korban.
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai hukum. Jangan sampai perkara seperti ini dianggap persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian,” ujar Mario, Jumat (2/10/2026).
Ia menekankan bahwa perlindungan korban harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan perkara. Korban, terutama anak, membutuhkan pendampingan, perlindungan, pemulihan dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan tanpa tekanan maupun stigma.
Baca Juga:Tim Voli Putra Pasaman Menang Sengit atas Sawahlunto, Tim Putri Harus Mengakui Keunggulan Tuan Rumah
Mario juga mengingatkan agar alasan menjaga nama baik keluarga tidak menjadi dasar untuk mengesampingkan hak korban. Menurutnya, anak harus ditempatkan sebagai pihak yang wajib dilindungi, bukan justru dibebani untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan orang dewasa.
“Ketika korbannya anak, keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Jangan sampai anak tumbuh dalam ketakutan karena lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” katanya.
Ia turut menyoroti persoalan dugaan ancaman dan tindakan penyerangan terhadap anak yang kemudian diselesaikan melalui jalan damai. Menurut Mario, setiap penyelesaian perkara tetap harus mempertimbangkan aspek hukum dan keselamatan korban.
Mario berharap Pemkab Solok Selatan, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat memperkuat upaya pencegahan dan edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Solok Selatan harus menjadi daerah yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menjadi korban,” pungkasnya (*02).





