Kejari Padang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Kredit Bank Garansi Semen, Kerugian Negara Rp34 Miliar

Padang, Kabarins.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Bank Garansi Distribusi Semen di PT BNI SKM Padang.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, pada Senin (29/12/2025).

banner 728x90

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara manipulasi jaminan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp34 miliar,” ujar Koswara kepada awak media.

Salah satu tersangka yakni BSN, selaku Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020, yang juga diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025, atas dugaan pengajuan agunan fiktif dalam fasilitas kredit tersebut.

Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RA, selaku Senior Relationship Manager PT BNI SKM Padang periode 2016–2019, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025, serta RF, selaku Relationship Manager PT BNI SKM Padang periode 2018–2020, dengan Surat Penetapan Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Keduanya diduga berperan dalam memuluskan praktik manipulasi jaminan tersebut.

Koswara menjelaskan, dari pemanggilan yang dilakukan hari ini, hanya tersangka RF yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara BSN dan RA tidak hadir.

“Hari ini kami lakukan pemanggilan, namun yang hadir hanya RF. Sebelumnya para pihak telah diperiksa sebagai saksi, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Saat ini pemeriksaan masih berjalan,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran BSN dan RA, Kejari Padang akan kembali melayangkan pemanggilan ulang pada pekan depan. Untuk sementara, RF belum dilakukan penahanan.

“Penahanan belum dilakukan. Kami juga membuka opsi pencekalan terhadap para tersangka, tentu akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan,” tambah Koswara.

Sebelumnya, Kejari Padang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Benal Ichsan Persada yang berlokasi di kawasan By Pass, Kota Padang, serta di rumah milik pimpinan perusahaan tersebut di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, pada Senin (17/11/2025).

Koswara membenarkan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN.

Pantauan di Kantor Kejari Padang menunjukkan sejumlah boks besar berisi dokumen dibawa ke ruang Pidsus, yang diduga merupakan barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan.

Dalam perkara ini, Kejari Padang menyebut kerugian negara mencapai Rp34 miliar, berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP. (Tim)

banner 728x90