Polisi Sebut Penggerudukan Radar Bogor oleh Massa PDIP Bukan Pidana

kabarins.com – Jakarta, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markar Besar Kepolisian  RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan kasus penggerudukan kantor surat kabar Radar Bogor oleh massa PDIP tidak mengandung unsur pidana.

Informasi tersebut, kata Setyo, diperolej dari Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya. “Informasi terakhir dari Polresta Bogor, yang pertama tidak ada masalah pidana,” kata Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Ahad, 3 Juni 2018.

banner 728x90

Polisi Sebut Penggerudukan Radar Bogor oleh Massa PDIP Bukan Pidana

Setyo menjelaskan antara Radar Bogor dan PDIP sudah ada pertemuan. Dalam peretmuan tersebut, kedunya membicarakan pemberitaan Radar Bogor berjudul Ongkang Ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta tentang gaji Ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri

Dalam berita itu, Ketua Umu PDIP, Megawati Soekarnoputri menjadi sampul depan. Setyo berujar kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. “Mungkin dalam waktu dekat ada pertemuan lagi dari asosiasi dan lainnya akan ketemu,” ujar Setyo.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kepolisian RI mengusut tuntas aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor. Aksi tersebut dinilai telah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers.

Pada 30 Mei 2017, Radar Bogor didatangi oleh massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. “Mereka datang sambil marah-marah, membentak, dan memaki karyawan. Bahkan mengejar staf sampai memukul dan merusak properti kantor,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Mei 2018.

Nawawi mengencam tindakan premanisme tersebut. “Itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” ujar dia.

Nawawi mengatakan, semestinya PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 apabila ingin mengajukan keberatan atas berita yang beredar. (epr/tem)

Baca Juga:

Tuntut Permintaan Maaf, Masaa PDIP kembali Geruduk Kantor Radar Bogor

AJI Kecam Aksi Penyerangan Kantor Radar Bogor Oleh Massa PDIP

Protes Berita Gaji Megawati di BPIP, Massa PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor

banner 728x90