Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Berikut Rinciannya

kabarins.com – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan Libur nasional dan cuti bersama 2019.

Berdasarkan keterangan pers dari PMK, penerbitan jadwal libur nasional dalam rangka efisensi dan efektivitas hari kerja. Adapun aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah dan swasta.

banner 728x90

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Berikut Rinciannya

“Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip dari VIVA, Selasa, 13 November 2018.

Keputusan ini pun berlaku dan ditetapkan pada 2 November 2018. Para pejabat yang menandatangani keputusan tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Syafruddin.

“Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.”

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan, juga diatur sejumlah unit kerja atau lembaga yang perlu menyesuaikan hari libur dan cuti nasional.

Penyesuaian itu mencakup kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, aparat keamanan dan ketertiban, perbankan serta perhubungan.

Berikut daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563
30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal.

(epr/viv)

Baca Juga:

Pemerintah Resmi Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018

Sah, Jokowi Putuskan 27 Juni Libur Nasional

Pemerintah Setuju 27 Juni Libur Nasional Pilkada Serentak

banner 728x90