Kejati Maluku Utara Tegaskan Mantan Pejabat Wajib Kembalikan Aset Negara

Avatar photo

Malut, Kabarins.com — Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sobeng Suradal, menegaskan komitmen institusinya dalam menertibkan dan memulihkan aset pemerintah yang masih dikuasai secara tidak sah oleh mantan pejabat daerah.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai itu menekankan bahwa penguasaan aset negara setelah masa jabatan berakhir berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, karena menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

banner 728x90

Menurut Sobeng, Bidang Pemulihan Aset yang kini dipimpinnya memiliki peran strategis dalam memastikan aset milik pemerintah kembali dikelola secara sah dan bertanggung jawab. Ia mengimbau seluruh mantan pejabat daerah agar segera mengembalikan aset negara yang masih berada dalam penguasaannya.

“Penguasaan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang sah jelas merugikan negara dan memiliki konsekuensi hukum. Kami mengingatkan agar aset tersebut segera dikembalikan. Jika tidak, tentu akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sobeng.

Saat ini, lanjutnya, Bidang Pemulihan Aset Kejati Malut telah melakukan koordinasi serta konsultasi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah tersebut dilakukan untuk keperluan pendataan, penertiban, serta inventarisasi aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak lain.

Selain itu, Kejati Malut juga memberikan dukungan hukum non-litigasi kepada pemerintah daerah. Apabila permasalahan aset masuk dalam ranah perdata, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kami siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan. Untuk perkara perdata, tentu akan melibatkan Bidang Datun Kejati Malut,” ujarnya.

Sobeng menambahkan, optimalisasi penertiban dan pemulihan aset pemerintah secara menyeluruh baru akan dimaksimalkan pada tahun 2026, mengingat Bidang Pemulihan Aset Kejati Malut baru resmi beroperasi sejak November 2025.

“Kami akan membantu pemerintah daerah dalam proses pemulihan aset, baik melalui mekanisme perampasan maupun penyitaan, dengan tetap mengedepankan kelengkapan data dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.    (Tim)

banner 728x90