Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Pembelajaran untuk Sekolah Terdampak Bencana

Jakarta, Kabarins.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di tengah kondisi darurat akibat bencana alam.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan harus tetap terpenuhi meskipun berada dalam situasi bencana.

banner 728x90

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga :

Percepat PSN 2026, BPN Pasaman Perkuat Sinergi dengan Bupati Welly Suhery

Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan tingkat dampak bencana dan kondisi wilayah masing-masing. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Ketentuan Pembelajaran Sekolah Terdampak Bencana

Adapun sejumlah ketentuan penting yang diatur dalam SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, antara lain:

  1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional atau melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri sesuai kondisi.

  2. Penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi esensial, seperti dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.

  3. Pembelajaran dapat dilaksanakan secara adaptif, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri.

  4. Bahan ajar dioptimalkan sesuai kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.

  5. Penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik dengan metode asesmen yang sederhana dan fleksibel.

  6. Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

  7. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa bentuk ujian dapat disesuaikan dengan kondisi, seperti melalui portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain sesuai Standar Nasional Pendidikan.

“Penilaian hasil belajar dapat diperoleh dari asesmen sebelumnya dan satuan pendidikan tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, pelaksanaan pembelajaran bagi satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada kondisi darurat yang telah ditetapkan Kemendikdasmen. ( *01  )

Baca Juga :

Pemprov Sumbar Siapkan ASN Gen Z sebagai Motor Penggerak Nagari Kreatif Hub

banner 728x90