Kakek Gugat Balik Sang Gadis, Minta Mahar 1.4 Milyar Dikembalikan

kabarins.com – Pria tua yang pernah bikin sensasi dengan menikahi wanita muda yang cantik belia membuat media massa dan media sosial, foto pernikahan yang tersebar menjadi viral dan perbincangan hangat.

Kini hubungan rumah tangga mereka berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Gugatan ini dilakukan lantaran diduga ada pria lain dalam hubungan rumah tangga mereka.

banner 728x90

Kakek Gugat Balik Sang Gadis, Minta Mahar 1.4 Milyar Dikembalikan

Dikutip dari tribunnews.co mengatakan pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) silam di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.

Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.

Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.

Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.

Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.

Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.

“Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat,” kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.

“Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga,” kata Ali Imran kembali.

Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.

“Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama,” kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin. (apt-tri)

Baca Juga:

Masih Ingat dengan Kakek Nikahin Wanita Muda Mahar 1.4 Milyar, Sekarang Minta Cerai Karena Istrinya Direbut Pebinor

Baru Dipijat 15 Menit Tiba-tiba Kakek Meninggal, Ini Kata Panti Pijatnya

Miris.. Depresi Karena Sakit, Kakek 83 Tahun Akhiri Sendiri Hidupnya

Digoda Biduan, Kakek Ini Ogah Turun dari Panggung, Videonya Jadi Viral

 

banner 728x90