Payakumbuh, Kabarins.com–DPRD Sumbar memberikan sejumlah catatan penting untuk pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Perubahan APBD 2023, Jumat (29/9) mengatakan, manajemen pengelolaan keuangan daerah belum tertata sesuai dengan kaidah, baik dari perencanaan pelaksanaan dan pengawasan.
Kondisi itu bisa dilihat dari defisit murni yang diusulkan pada Perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 sebesar Rp 637 miliar yang pada akhirnya dapat diseimbangkan kembali.
“Masih banyak realisasi kegiatan OPD yang rendah sampai September 2023 serta cukup banyak terjadi perbedaan data keuangan antara OPD dengan TAPD dan antar dokumen perencanaan anggaran daerah,” katanya.
Menurutnya, kondisi itu perlu segera dibenahi agar terwujud tata keuangan daerah yang efektif efisien dan transparan di lingkup Pemprov Sumbar. Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan sistem dan database semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi satu sama lain. Sehingga, perhitungan target pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih akurat, sistimatis dan terukur.
“Saat ini target-target pendapatan daerah yang disusun lebih banyak bersifat perkiraan dengan memperhatikan realisasi dan trend-trend penerimaan tahun sebelumnya dan belum mengacu kepada data base potensi dari semua penerimaan daerah,” katanya.
Supardi menambahkan, dengan kondisi Perubahan APBD tahun 2023 yang mengalami kontraksi cukup besar pada pelaksanaan program dan kegiatan, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan meresposisi kembali target-target kinerja program dan kegiatan, termasuk target kinerja RPJMD yang menjadi tugas dan tanggungjawab OPD.
“Demikian juga TAPD, perlu melihat kebijakan kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan ditindak lanjuti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024,” pungkas Supardi.(*)







