Pasaman, Kabarins.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memastikan layanan pertanahan tetap berjalan selama libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 1117/SPh-13.08.UP.02.01/XII/2025 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang pelayanan pertanahan selama masa libur nasional.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelayanan yang tetap dilaksanakan selama libur adalah layanan pemeliharaan data dan informasi pertanahan, dengan penugasan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman, Ikram Abdul Haris, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, meskipun di tengah momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Kami memastikan pelayanan pemeliharaan data dan informasi pertanahan tetap berjalan selama libur Natal dan Tahun Baru. Ini adalah bagian dari komitmen BPN untuk tetap hadir melayani masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Ikram Abdul Haris.
Ia menjelaskan, layanan tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2025 untuk libur Hari Raya Natal, serta tanggal 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru.
Menurut Ikram, langkah ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan mendesak, khususnya terkait administrasi data dan informasi.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik, dan tetap mengikuti ketentuan serta jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Surat perintah tersebut ditetapkan di Lubuk Sikaping pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman. (Joni)







