Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Perubahan APBD Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jakarta, Kabarins.com – Pemerintah mempercepat penanganan dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Fokus utama mencakup perbaikan rumah warga, penyaluran bantuan sosial (bansos), serta penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pascabencana.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan pers terkait pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

banner 728x90

Mendagri menjelaskan, pemerintah memberikan sejumlah opsi bagi warga terdampak, khususnya pemilik rumah rusak berat. Warga dapat memilih menempati hunian sementara yang disediakan pemerintah atau menerima bantuan biaya apabila memilih tinggal sementara di rumah keluarga.

“Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta. Sementara rumah rusak berat disiapkan hunian sementara, namun tetap ada pilihan bagi warga yang ingin menerima bantuan biaya dan tinggal di rumah keluarga,” ujar Tito.

Baca Juga :

117 PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumbar Terima SK, Sekdaprov Ingatkan Disiplin dan Etos Kerja

Selain hunian sementara, pemerintah juga menyiapkan pembangunan hunian tetap melalui tiga skema. Skema pertama berasal dari program Danantara dengan target 15 ribu unit. Skema kedua melalui APBN yang dikerjakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sementara skema ketiga menggunakan konsep gotong royong dari berbagai pihak.

“Dari gotong royong, sudah ada pihak yang membantu pembangunan 2.600 unit dan telah dilakukan groundbreaking minggu lalu,” tambah Tito.

Tak hanya perbaikan rumah, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendukung lainnya. Kementerian Sosial memberikan bantuan perabotan senilai Rp3 juta per keluarga, bantuan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk Rp15 ribu per hari selama tiga bulan.

Tito menekankan pentingnya percepatan dan keakuratan data penerima bantuan. Data harus disusun berbasis by name by address oleh pemerintah daerah dan diserahkan secara bertahap kepada BNPB dan Kementerian Sosial untuk segera dicairkan.

“Data awal yang kita miliki untuk rumah rusak ringan dan sedang mencapai sekitar 106.370 unit, atau dua pertiga dari total kerusakan. Jika ini cepat disalurkan, pengungsi bisa segera kembali ke rumah,” jelasnya.

Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, termasuk DPRD setempat, sebagai payung hukum perubahan APBD. Penyesuaian ini dinilai penting karena APBD yang disusun sebelum bencana sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

“APBD sebelum bencana sudah tidak relevan. Karena itu, kami memberikan surat edaran agar kepala daerah dan DPRD dapat melakukan perubahan APBD sesuai kebutuhan pascabencana,” pungkas Tito. ( *01 )’

Baca Juga :

Polri Intensifkan Operasi Kemanusiaan Bencana Sumatra, 1.500 Personel Dikerahkan


(BPMI Setpres)

banner 728x90