Pasaman, Kabarins.com — Dugaan ketimpangan dalam kebijakan pengurangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi SMA, SMK, dan SLB di wilayah kerja Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VI Sumatera Barat semakin menguat. Hasil penelusuran Kabarins.com menunjukkan, pemotongan anggaran BOP sejak tahun 2024 hingga 2025 hanya terjadi pada sekolah-sekolah di Kabupaten Pasaman, sementara sekolah di Kabupaten Pasaman Barat tidak mengalami pengurangan dana sama sekali.
Pada tahun anggaran 2024, seluruh SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Pasaman dilaporkan mengalami pemotongan Dana BOP dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 miliar. Ironisnya, kebijakan serupa kembali diberlakukan pada tahun 2025 dengan pola yang sama. Padahal, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat berada di bawah satu wilayah kerja Cabdin Pendidikan Wilayah VI, yang secara prinsip seharusnya tunduk pada kebijakan provinsi yang seragam dan adil.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait dasar pengambilan kebijakan di tingkat pelaksana. Jika pengurangan Dana BOP merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat yang bersifat umum, maka penerapannya semestinya berlaku merata bagi seluruh kabupaten dan kota. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan perlakuan berbeda dalam satu wilayah cabang dinas yang sama.
Sejumlah sumber internal yang memahami mekanisme perencanaan dan distribusi anggaran pendidikan menyebutkan, tidak terdapat indikator teknis maupun regulasi tertulis yang secara khusus mengatur pemotongan Dana BOP hanya pada satu kabupaten.
“Tidak ada aturan yang menyebut Pasaman harus dipotong sementara Pasaman Barat tidak. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ungkap salah satu sumber.
Untuk memperoleh kejelasan, Kabarins.com telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, Efri Sahputra, melalui pesan WhatsApp. Enam pertanyaan diajukan terkait dasar hukum, mekanisme, serta alasan perbedaan perlakuan kebijakan BOP antara Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut hanya mendapat jawaban singkat: “Siap Adinda, utk klarifikasi Ditunggu di ktr Cabdin di Kinali tks”.
Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di dua daerah tersebut, klarifikasi terbuka dari Kepala Cabdin Wilayah VI dinilai sangat penting guna meredam spekulasi publik serta memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi diskriminatif.
Di sisi lain, dampak pengurangan Dana BOP telah dirasakan langsung oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Pasaman. Sejumlah kepala sekolah mengaku terpaksa melakukan penyesuaian serius terhadap program operasional, mulai dari pembatasan kegiatan penunjang pembelajaran hingga penundaan perawatan sarana dan prasarana pendidikan.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada penurunan mutu layanan pendidikan dan berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas antarwilayah. Ketimpangan kebijakan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Sumatera Barat.
Publik kini menanti langkah tegas Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta membuka data dan dasar kebijakan secara transparan, demi memastikan Dana BOP dikelola sesuai prinsip pemerataan, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Tim)







