Satreskrim Polres Pasaman Ungkap Kasus Curas dalam 24 Jam, Dua Pelaku Diamankan

Avatar photo

Pasaman, Kabarins.com — Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial IH (40) dan CH (38) berhasil diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Jhoni Hayes, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban, Cupiang (50), warga Kampung Matundak, Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, menyewa pelaku IH untuk mengantarkannya berbelanja ke Pasar Rao.

Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor yang ditumpangi korban dihentikan oleh pelaku CH yang telah menunggu di lokasi. Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang dan merampas sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya emas seberat 41 gram, telepon genggam, uang tunai, serta dokumen penting lainnya.

Baca Juga:Bupati Pasaman Monev Pelaksanaan TKA di SMPN 2 Bonjol, Tekankan Inovasi LKS Berbasis Kearifan Lokal

Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ini telah direncanakan sejak malam takbiran. Pelaku IH berperan sebagai perencana sekaligus pengantar korban, sedangkan pelaku CH bertindak sebagai eksekutor di lapangan,” ungkap AKP Fion.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku hanya dalam waktu satu hari setelah kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pasaman tetap kondusif. (*02)

Baca Juga:Bupati Welly: Tak Berinovasi Kepala OPD Dievaluasi, Target Ditetapkan Akhir Mei