Jakarta,Kabarins.com — Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan perhatian serius pemerintah terhadap praktik under-invoicing yang dinilai berpotensi melemahkan fondasi ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam forum resmi tersebut, Presiden menggarisbawahi bahwa praktik manipulasi nilai transaksi dalam perdagangan internasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan struktural yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan keadilan ekonomi.
“Praktik ini merugikan negara dan pada akhirnya merampas hak rakyat,” ujar Presiden dalam pidatonya.
Under-invoicing merujuk pada tindakan melaporkan nilai barang dalam dokumen perdagangan lebih rendah dari nilai sebenarnya. Modus ini kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban fiskal, sekaligus menyembunyikan nilai keuntungan dalam aktivitas ekspor dan impor.
Presiden Prabowo menggambarkan bagaimana praktik tersebut dapat terjadi dalam rantai perdagangan komoditas. Ia mencontohkan ketidaksesuaian antara volume riil dengan laporan resmi yang disampaikan di dalam negeri.
Baca juga:Gubernur Mahyeldi Tegaskan Sumbar Siaga Hadapi Karhutla 2026, Pencegahan Jadi Fokus Utama
“Kita bisa saja mengirim 10.000 ton batu bara, tetapi yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Di dalam negeri hal ini bisa terjadi, namun di luar negeri tidak, karena sistem pencatatannya lebih ketat,” jelasnya.
Fenomena ini, menurut Presiden, banyak ditemukan pada sektor komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan produk logam. Ketimpangan data tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dalam skala besar.
Sejumlah kajian bahkan menunjukkan bahwa selisih pelaporan dalam kasus tertentu dapat mencapai hingga 50 persen dari nilai transaksi yang sebenarnya. Kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan distorsi dalam ekosistem perdagangan yang sehat dan adil.
Menanggapi hal tersebut, Presiden menekankan urgensi penguatan sistem pengawasan serta peningkatan transparansi dalam tata kelola perdagangan. Ia juga mendorong sinergi lintas lembaga guna menutup celah praktik manipulatif yang merugikan negara.
“Transparansi harga dan keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Presiden, berkomitmen untuk memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap arus perdagangan, guna memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi sekaligus memastikan bahwa kekayaan negara dikelola secara adil dan bertanggung jawab.(*01L)





