
Padang,Kabarins.com – Tokoh masyarakat Sumatera Barat, H. Verry Mulyadi, SH, menerima audiensi dari jajaran pengurus koperasi pertambangan rakyat yang dipimpin oleh Ketua Koperasi Sekunder Antara, Yong Hendri Dtk Paduko Reno. Pertemuan ini membahas langkah strategis terkait kelanjutan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Solok, Sijunjung, dan Solok Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Yong Hendri menegaskan bahwa para penambang rakyat yang bernaung di bawah koperasi berkomitmen penuh untuk mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar aktivitas pertambangan memiliki payung hukum yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
”Kami meminta agar proses IPR dapat dilanjutkan kembali. Ini adalah langkah kami dalam menjalankan amanah PP No. 39 Tahun 2025 dan aturan turunannya dalam Permen ESDM No. 18,” jelas Yong Hendri.
Yong Hendri juga memberikan jaminan bahwa legalitas tambang rakyat melalui IPR akan memberikan kontribusi positif bagi keuangan daerah. Selama ini, potensi ekonomi dari sektor ini belum tergarap maksimal untuk kas daerah karena kendala administratif.
”Kami memastikan bahwa jika IPR ini keluar, itu pasti akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya izin resmi, setiap hasil tambang yang keluar memiliki dasar hukum yang jelas untuk dikenakan retribusi atau kontribusi resmi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, H. Verry Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap upaya koperasi dalam melegalkan aktivitas tambang rakyat. Menurutnya, hal ini merupakan solusi cerdas untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat fiskal daerah melalui PAD.
“Ini adalah simbiosis mutualisme. Rakyat mendapatkan haknya untuk bekerja secara legal, dan pemerintah daerah mendapatkan haknya berupa PAD untuk pembangunan infrastruktur. Kita akan kawal agar proses di tingkat kementerian dan dinas terkait bisa berjalan lancar sesuai regulasi terbaru,” pungkas Verry Mulyadi.

Sebagai informasi, PP No. 39 Tahun 2025 merupakan aturan mengenai tata kelola pertambangan mineral dan batubara yang lebih modern, sementara Permen ESDM No. 18 menjadi pedoman teknis agar masyarakat dapat mengelola tambang rakyat dengan memperhatikan standar keamanan dan lingkungan.(*01)
Baca juga: Pemerintah Pastikan tidak ada kenaikan BBM Subsidi,Verry Mulyadi Pentingnya “Sense Of Crisis”


