Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Fondasi Ekonomi Nasional

Jakarta,Kabarins.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kembali menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Baca juga:Daihatsu Perkuat Dominasi Mobil Terjangkau, Penjualan Nasional Tembus 46 Ribu Unit hingga April 2026

Dalam pidatonya, Kepala Negara menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru perekonomian nasional yang harus dijadikan pedoman utama dalam pengelolaan kekayaan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Presiden mengingatkan kembali substansi Pasal 33 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi utama sistem ekonomi nasional.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden di hadapan anggota dewan.

Baca juga:Mahyeldi Turun ke Tambang Emas Ilegal Sijunjung, Tegaskan Penambang Harus Urus Izin: “Jangan Cari Nafkah dengan Mengorbankan Nyawa”

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak dibangun berdasarkan prinsip kapitalisme neoliberal maupun sistem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Ia menolak keras praktik ekonomi yang memperlebar kesenjangan sosial.

“Tidak ada asas kapitalisme neoliberal atau konglomerasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegasnya.

Menurut Presiden, para pendiri bangsa telah merumuskan arah ekonomi nasional secara jelas melalui konstitusi. Oleh karena itu, berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini dinilai tidak terlepas dari penyimpangan terhadap amanat tersebut.

“Ini adalah cetak biru ekonomi kita. Ketika kita menyimpang, maka kita sendiri yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Presiden juga menyoroti berbagai praktik penyimpangan ekonomi yang masih terjadi, seperti manipulasi ekspor, under invoicing, tambang ilegal, hingga pembalakan liar yang merugikan negara. Ia menilai penerapan Pasal 33 secara konsisten dapat menjadi solusi untuk mencegah kebocoran ekonomi tersebut.

Secara khusus, Presiden menyinggung lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung yang dinilai telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas.

“Bagaimana bisa aktivitas tambang di hutan lindung berjalan bertahun-tahun tanpa penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Presiden mengungkapkan bahwa potensi kerugian akibat kebocoran ekonomi nasional diperkirakan mencapai 150 miliar dolar Amerika Serikat per tahun. Namun, ia menekankan bahwa upaya penyelamatan tersebut memerlukan keberanian dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kita harus berani mencari solusi dan berani bertindak,” tegas Presiden.

Di akhir pidatonya, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta memperbaiki tata kelola ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa perubahan hanya dapat terjadi jika bangsa ini berani keluar dari pola kesalahan yang sama.

“Jika kita terus mengulangi kesalahan yang sama, jangan berharap mendapatkan hasil yang berbeda,” pungkasnya.(*01L)

Baca juga:Welly–Parulian Perkuat Generasi Emas Pasaman Lewat PKAN; Dorong Seni, Digitalisasi dan UMKM Nagari