ASN Bangkit, Pelayanan Meningkat: Welly–Parulian Bangun Birokrasi Modern, Humanis dan Berintegritas

Avatar photo
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Deswin Adia Putra, didampingi Kasatpol PP Yusrizal, Kepala Bagian Organisasi Setda Pasaman Nina Damayanti, dan sekretaris BKPSDM beserta jajaran saat konfrensi pers menyampaikan pelaksanaan program unggulan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bangkit di Media Center, Diskominfo, Kamis, (21/5/2026)

Pasaman, Kabarins.com — Pemerintah Kabupaten Pasaman terus memperkuat reformasi birokrasi melalui Program Unggulan ASN Bangkit (Bangga Melayani, Berkomitmen, dan Berintegritas) sebagai langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang cepat, disiplin, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Program yang dijalankan di bawah kepemimpinan Bupati Pasaman Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung visi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah dan berkualitas.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Pasaman menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga harus memiliki karakter pelayanan yang kuat, disiplin tinggi, serta integritas dalam menjalankan tugas.

“ASN hari ini harus mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman. Tidak cukup hanya bekerja secara administratif, tetapi juga harus disiplin, berintegritas, modern, dan memiliki semangat melayani masyarakat. Inilah arah transformasi birokrasi yang sedang kita bangun melalui Program ASN Bangkit,” ujar Kepala BKPSDM Pasaman Deswin Adia Putra saat konferensi pers di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman, Kamis (21/5/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasatpol PP dan Damkar Yusrizal, Kabag Organisasi Nina Darmayanti, Sekretaris BKPSDM, serta jajaran terkait lainnya.

Deswin menjelaskan, gerakan ASN Bangkit menanamkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif sebagai fondasi perubahan birokrasi menuju pelayanan prima.

Selama satu tahun pemerintahan Welly–Parulian, sejumlah langkah strategis telah dilakukan untuk memperkuat budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Salah satunya melalui penerbitan tiga regulasi penting sebagai dasar penguatan disiplin dan kinerja aparatur.

Peraturan Bupati Pasaman Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis produktivitas dan disiplin kerja. Penilaian dilakukan melalui capaian kinerja ASN pada aplikasi e-kinerja dan sistem presensi kehadiran online.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 mengatur disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dari kewajiban, larangan, hingga mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

Sementara itu, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pedoman pakaian dinas ASN yang disesuaikan dengan ketentuan nasional melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Tidak hanya pada aspek regulasi, Pemkab Pasaman juga mulai menerapkan sistem presensi online melalui aplikasi SIPON, SIPONKES, dan SIPONDIK sejak 1 April 2026 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, penegakan disiplin dilakukan secara langsung melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti RSUD Tuanku Rao, RSUD Tuanku Imam Bonjol, hingga sejumlah OPD lainnya dengan melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta pimpinan daerah.

ASN yang melanggar disiplin jam kerja maupun tidak mengikuti apel organik dan apel gabungan tanpa keterangan langsung ditindaklanjuti melalui pembinaan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Pasaman juga telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 10 Tahun 2026.

Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat dari angka 83 menjadi 87 dengan predikat “Baik” melalui aplikasi SIKAMEK.

Selain itu, dari total 5.847 ASN di Kabupaten Pasaman, sebanyak 5.839 ASN atau sekitar 99 persen tercatat memiliki capaian kinerja kategori baik dan sangat baik pada tahun 2025.

Baca Juga:Jusran: Hari Kebangkitan Nasional Momentum Perkuat Persatuan dan Semangat Membangun Bangsa

Sementara itu, dua ASN atau 0,2 persen masih membutuhkan perbaikan, lima ASN atau 0,7 persen berkategori kurang, dan satu ASN atau 0,1 persen berkategori sangat kurang.

Pemerintah daerah juga mencatat penyelesaian kasus pelanggaran disiplin ASN telah mencapai 90 persen sebagai indikator meningkatnya integritas dan kepatuhan aparatur.

Penertiban disiplin tersebut meliputi pembinaan terhadap penggunaan kendaraan dinas roda dua dan roda empat, penegasan terhadap ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja, hingga penindakan ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ASN yang tidak mengikuti apel organik maupun apel gabungan tanpa keterangan juga langsung ditindaklanjuti melalui surat pembinaan kepada kepala perangkat daerah masing-masing.

Deswin menambahkan, sejak Juni 2025 hingga April 2026 tercatat 15 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Kemudian, dua ASN menerima hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, masing-masing satu ASN dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain itu, dua ASN lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat.

Dorong Manajemen Talenta ASN

Terpisah, Bupati Pasaman Welly Suhery menyampaikan bahwa penguatan disiplin, integritas, dan budaya melayani yang dilakukan Pemkab Pasaman sejalan dengan penerapan manajemen talenta ASN berbasis sistem merit.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi strategi penting dalam menciptakan birokrasi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Siap tidak siap, ASN harus segera berbenah. Disiplin, integritas, kompetensi, dan kualitas pelayanan harus menjadi prioritas utama dalam mendukung percepatan Pasaman Bangkit,” ujar Welly.

Ia menjelaskan, sistem manajemen talenta mencakup pemetaan potensi, kompetensi, dan kinerja pegawai untuk mendukung pengembangan karier serta regenerasi kepemimpinan aparatur secara terukur dan berkelanjutan.

Melalui sistem tersebut, seluruh ASN disebut memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kapasitas dan kompetensinya tanpa intervensi kepentingan tertentu.

“Siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan promosi sesuai talenta dan kompetensinya. Tidak ada lagi istilah titipan, balas budi politik, ataupun setoran-setoran. Kita ingin menerapkan prinsip the right man on the right place,” tegasnya.

Pemkab Pasaman berharap Program ASN Bangkit tidak sekadar menjadi slogan birokrasi, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja baru yang melahirkan aparatur profesional, responsif, adaptif, dan hadir melayani masyarakat dengan sepenuh hati sesuai kompetensi dan kualifikasinya. (*02)

Baca Juga:Tagihan Air Naik, Perumda Tirta Saiyo Pasaman: Kebocoran hingga Pola Konsumsi Jadi Pemicu