Kejari Pasaman Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank Nagari, Kerugian Rp4,3 Miliar, Kasus Naik Penyidikan

Kajari Pasaman Hendi Arifin memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi kredit macet di Bank Nagari Cabang Pasaman. Perkara yang diduga melibatkan praktik kredit topengan itu telah naik ke tahap penyidikan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Pasaman, Kabarins.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Nagari Cabang Pasaman. Perkara yang diduga melibatkan praktik kredit topengan atau kredit tampilan itu kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang nasabah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk para nasabah yang berkaitan dengan kredit tersebut,” ujar Hendi Arifin ke awak media saat di temui diruanganya. Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi pada penyaluran kredit tahun 2022 yang mencakup fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK).

Menurut Hendi, modus yang ditemukan dalam penyidikan sementara mengarah pada dugaan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan nilai pengajuan nasabah. Dalam sejumlah kasus, dana yang dicairkan diduga melebihi jumlah pinjaman yang sebenarnya diajukan.

Baca Juga:Menuju Juara! PS Pemda Pasaman Lolos ke Final Agam Cup II Usai Taklukkan Tuan Rumah Dengan Dkor 2-0

“Ada dugaan pencairan kredit yang nilainya lebih besar dari pengajuan nasabah. Akibatnya, nasabah tercatat memiliki kewajiban kredit yang lebih besar dari jumlah yang mereka ajukan. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik kredit topengan atau kredit tampilan yang menyebabkan kredit berubah menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Hendi menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penyaluran kredit tersebut.

Ia berharap pihak Bank Nagari bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Kami berharap pihak perbankan dapat bekerja sama dan kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*02)

Baca Juga:Pasaman Raih Predikat “Most Improved” ETPD, Bukti Percepatan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah