PASAMAN, Kabarins.com a — Sebagai langkah preventif dalam mencegah kecelakaan serta mengantisipasi aktivitas pertambangan ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama Polsek Rao melaksanakan patroli dialogis dan memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para penambang, di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni kawasan Sungai Batang Air Sibinail, tepatnya di daerah Polongan Duo, Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, serta di kawasan Pandam, Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Patroli dialogis tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melakukan pencegahan dini terhadap potensi kecelakaan tambang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam aktivitas pertambangan.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman IPTU Hadyan Hawari, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Patroli dialogis dan imbauan ini merupakan langkah pencegahan serta antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat aktivitas pertambangan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Hadyan Hawari.
Baca Juga:Sambut HUT ke-81, Yudesri: Pemkab Pasaman Siapkan Festival Pelajar hingga Pawai Budaya
Dalam kegiatan tersebut, petugas berdialog secara langsung dengan masyarakat dan menyampaikan imbauan agar setiap kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan serta memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas juga mengingatkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Pasaman berharap masyarakat semakin memahami risiko keselamatan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan serta memiliki kesadaran untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Polres Pasaman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Pasaman dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.
Kegiatan patroli dialogis berlangsung secara humanis dengan mengedepankan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya Polres Pasaman dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*02).





