Pasaman, Kabarins.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung proses pembinaan warga binaan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan tersebut membahas hasil asesmen terhadap 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan sebagai calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap WBP yang diusulkan telah melalui proses penilaian secara menyeluruh. Hasil asesmen menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kesesuaian dan kesiapan warga binaan mengikuti program pembinaan tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, mengatakan proses telaah dilakukan secara objektif, cermat, dan akuntabel dengan mengacu pada ketentuan serta arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Menurutnya, pelaksanaan sidang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan program pembinaan diberikan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing warga binaan.
“Setiap usulan harus melalui proses yang objektif, teliti, dan akuntabel. Hal ini penting agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan hasil asesmen dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Resman.
Baca Juga:Tim Voli Putra Pasaman Menang Sengit atas Sawahlunto, Tim Putri Harus Mengakui Keunggulan Tuan Rumah
Ia menambahkan, proses tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan pembinaan para WBP, khususnya mereka yang dinilai membutuhkan dukungan melalui program rehabilitasi dan reedukasi.
Pelaksanaan Sidang TPP juga menjadi bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dalam menerapkan proses pembinaan yang transparan. Setiap tahapan dilakukan dengan memperhatikan hasil asesmen serta berbagai aspek yang berkaitan dengan perkembangan dan kebutuhan warga binaan.
Dengan adanya proses telaah tersebut, Rutan Lubuk Sikaping berharap program rehabilitasi dan reedukasi dapat berjalan lebih tepat sasaran. Pembinaan yang terarah diharapkan mampu memberikan bekal positif bagi WBP selama menjalani masa pembinaan.
Selain itu, program tersebut diharapkan dapat mendukung proses perubahan perilaku dan meningkatkan kesiapan warga binaan untuk kembali beradaptasi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping menegaskan bahwa pembinaan merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, setiap program yang diberikan kepada WBP perlu dilaksanakan berdasarkan penilaian yang terukur, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan.
Melalui Sidang TPP ini, Rutan Lubuk Sikaping kembali menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan proses pembinaan yang profesional, terarah, dan berkelanjutan demi mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan (*02).





