Setelah Diperiksa 10 Jam, Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK

kabarins.com – Jakarta, KPK resmi menahan pengacara Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10.

Sebelumnya Fredrich dijemput paksa oleh KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

banner 728x90

Setelah Diperiksa 10 Jam, Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK 

Mantan pengacara Setya Novanto itu keluar gedung KPK pukul 11.00 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi oranye, seragam khas tahanan KPK. Sementara baju dalamannya berwarna hitam, sama dengan saat dia dibawa ke Gedung KPK.

Saat berjalan ke luar Gedung KPK, langkah Fredrich terlihat lemas. Ia sempat meladeni wawancara bersama awak media.

“Saya sebagai advokat, saya melaksanakan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto,” kata Fredrich.

Fredrich Yunadi merupakan tersangka kasus dugaan menghalani dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Sebelumnya KPK telah menahan dokter Bimanesh, dokter yang merawat Novanto di RS Permata Hijau.

KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017 malam, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melakukan penangkapan. Tapi, penyidik tidak menemukan Setya Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setya Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Setya Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Setya Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Setya Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat lantaran sakit apa. (epr/kom)

Baca Juga:

KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut

Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka

banner 728x90