Pasaman, Kabarins.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mengamankan seorang pria berinisial MI (36), warga Lubuk Sikaping, yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap MH (37), pada Selasa (8/7/2025). Insiden ini mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di kepala.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di depot air minum 789, Jorong Pasa Kaciak, Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping. Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai pengantar air galon tengah mengantre untuk mengisi air.
Tanpa peringatan, pelaku tiba-tiba datang membawa senapan angin kaliber 4 dan langsung menembak kepala korban dari jarak dekat. Tak hanya itu, pelaku juga memukulkan gagang senapan ke kepala korban yang sudah terjatuh.
Korban mengalami luka berat dan segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Tuanku Imam Bonjol. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, dalam konferensi pers pada Rabu (9/7/2025), menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia mendengar bisikan yang menyebutkan korban memiliki ilmu kebal dan kekuatan batin. Dugaan sementara, pelaku mengalami depresi berat,” ungkap AKP Fion.
Saat ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polres Pasaman juga tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku serta mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. (Joni)







