Mentawai, Kabarins.com — Dukungan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) terhadap Yogi Gilang Arya mendapat apresiasi dari kuasa hukum. Kantor Hukum Romeo Yustisia, Romi Martianus and Partner menilai aspirasi mahasiswa tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi kliennya.
Kuasa hukum Yogi meminta perkara dugaan penyediaan jasa internet tanpa izin lengkap tersebut tidak dilihat secara sepihak. Menurut Romi Martianus, proses penegakan hukum harus berpedoman pada fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi sikap AMPK yang berani menyuarakan keadilan untuk Yogi Gilang Arya. Tetapi yang paling penting, perkara ini harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Romi, Rabu (9/9/2026).
Romi menjelaskan, status seseorang dalam suatu proses hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Setiap dugaan tindak pidana, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menguji seluruh unsur pasal yang dikenakan.
Ia juga meminta agar aspek administratif dan aspek pidana tidak dicampuradukkan tanpa melihat fakta hukum secara utuh. Menurutnya, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan perizinan, maka perlu dilihat secara konkret kapan kewajiban tersebut muncul, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, serta sejauh mana upaya pemenuhan perizinan telah dilakukan.
“Jangan sampai persoalan administratif kemudian ditarik menjadi persoalan pidana tanpa melihat secara utuh fakta hukumnya. Kalau memang ada kewajiban perizinan yang harus dipenuhi, kita harus lihat kapan kewajiban itu muncul, apa yang sudah dipenuhi, dan apakah unsur pidananya benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Romi, persoalan perizinan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperjelas dalam perkara tersebut. Pihaknya menyatakan Yogi telah berupaya memenuhi berbagai persyaratan dan melengkapi izin usaha yang diperlukan.
Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar penerapan ketentuan pidana apabila persyaratan dan perizinan yang dipersoalkan telah diupayakan pemenuhannya oleh kliennya.
“Kalau persoalannya adalah kelengkapan izin, maka harus dilihat faktanya secara konkret. Jangan sampai proses hukum mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan telah melakukan upaya pemenuhan persyaratan dan perizinan,” kata Romi.
Selain aspek hukum, Romi meminta kondisi geografis Kepulauan Mentawai turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara tersebut. Menurutnya, Yogi selama ini disebut menghadirkan layanan internet di sejumlah wilayah yang masih mengalami keterbatasan jaringan telekomunikasi atau blank spot.
Layanan yang sebelumnya dikenal dengan nama Sikakap Online dan kini berada di bawah naungan PT Mentawai Network Provider tersebut disebut telah dimanfaatkan masyarakat di Kecamatan Pagai Utara, Pagai Selatan, dan Sikakap.
Pengguna layanan internet itu, menurut pihak kuasa hukum, tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga mencakup guru, siswa, fasilitas kesehatan, pelaku usaha, hingga sejumlah instansi pemerintahan.
“Ini yang juga harus dilihat. Ada kebutuhan masyarakat yang nyata. Ketika akses internet di wilayah 3T masih terbatas, kemudian ada pihak yang menghadirkan layanan di titik-titik yang membutuhkan, tentu fakta tersebut tidak boleh diabaikan dalam melihat perkara,” tegas Romi.
Sebelumnya, AMPK melalui Koordinator Pemerhati Hukum Eko Kurniawan mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya. AMPK menilai keberadaan layanan internet yang dibangun Yogi telah memberikan manfaat bagi masyarakat di sejumlah wilayah Mentawai.
Menanggapi hal tersebut, Romi menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan terhadap proses hukum, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.
“Kami tidak meminta hukum dihentikan hanya karena Yogi memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami meminta hukum ditegakkan dengan benar. Artinya, seluruh unsur pidana harus dibuktikan dan seluruh fakta yang menguntungkan maupun merugikan klien kami harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan seseorang. Proses hukum harus memastikan apakah suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu tidak boleh seseorang dipaksakan masuk dalam konstruksi pidana. Itu prinsip hukum yang harus kita jaga bersama,” pungkas Romi. (*02).
Baca Juga:Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Kapolres Pasaman Ajak Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla





