Tim Elang Timur Polres Pasaman Ringkus Pengedar Sabu di Tampuniak Lubuk Sikaping

Pasaman, Kabarins.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RV alias Raju (39) diamankan Tim Elang Timur di kawasan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Pasaman,” ujar Kapolres.

Baca Juga:Kepala BPS Pasaman Takziah ke Rumah Duka Ica Karmila, Mitra yang Dikenang karena Dedikasi

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 2887 DW.

Terduga pelaku diketahui berinisial RV alias Raju, 39 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Kapolres menegaskan, terhadap terduga pelaku dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana ketentuan hukum yang disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Polres Pasaman menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*02).

Baca Juga:Sinergi Pemkab-BPN Pasaman, Bupati Welly Fokus Genjot PAD dari Sektor Pertanahan