Metro  

Terkait Seleksi Komisioner KI, Supardi : Tidak Ada Satupun Kepentingan Dalam Proses Itu.

PADANG,- Terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait pencabutan perpanjangan jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2019-2023, Ketua DPRD menegaskan tidak ada satu pun kepentingan terkait untuk proses yang berjalan tersebut, semua masih menunggu surat dari KI agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.

“Penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan seleksi komisioner KI Sumbar yang dilakukan oleh DPRD Sumbar menunggu jawaban tertulis dari KI Pusat terkait aturan penilaian dalam proses seleksi yang dilaksanakan,” kata Supardi saat menerima audiensi Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Senin (8/1), di ruang khusus I Gedung DPRD Sumbar.

banner 728x90

Dia mengatakan semua proses seleksi telah dilakukan Komisi DPRD Sumbar dan telah diberikan kepada pimpinan, namun karena ada teknis-teknis yang menjadi pertimbangan maka harus ada pengkajian lagi agar tidak menjadi persoalan hukum. Jadi tidak ada kepentingan pihak manapun dari proses ini, semua berjalan dalam aturannya.

” Jadi tidak ada kepentingan hingga titipan-titipan. KI merupakan lembaga independent yang harus bersih dari unsur politik, ” katanya.

Ketua DPRD Supardi menguraikan, sejak awal, pihaknya telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara, dengan isi 15 nama orang calon yang mengikut seleksi komisioner KI Sumbar. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Komisi I untuk segera dibahas.

“Kita minta dari Komisi I segera memproses. Dalam perjalanan, karena akhir tahun, Komisi I baru bisa melaksanakan pembahasan di Januari (tahun lalu). Hasil dari rekomendasi Komisi I pada pimpinan sudah kami terima. Kewenangan di DPRD hanya seleksi uji kepatutan dan kelayakan. Di luar itu tidak,” ucapnya.

Ia menerangkan, uji kepatutan dan kelayakan ini sifatnya wawancara dan tertulis. Dari itu semua, harus berdasarkan rangking.

“Rangking ini, yang kami tafsirkan, adalah nilai. Karena tidak ada nilai, tidak ada rangking. Dalam proses perjalanan, terjadi perdebatan internal, dan sebagainya, sehingga Komisi I tidak bisa mengantarkan nilai pada pimpinan. Mati bola ketika itu,”papar Supardi menjelaskan kronologi andil DPRD Sumbar dalam penyeleksian Komisioner KI Sumbar.

Ketua PJKIP Sumbar Almudazir saat audiensi tersebut mengatakan, adanya keputusan gubernur tersebut sangat mengejutkan PJKIP Sumbar.

Meskipun tidak ada bahasa ‘membekukan’, namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya.

 

“Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan itu sampai dua tahun. Keberadaan KI adalah dengan adanya komisioner. Oleh karena kondisi ini, kami melihat sangat perlu melakukan audiensi dengan Ketua. Bagaimanapun, kami sangat mengharapkan persoalan ini bisa selesai secepatnya,” ujar Almudazir.

 

banner 728x90