Metro  

Komisi I Minta Pemerintah Pusat Objektif Lihat Kebutuhan Daerah

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori.

Salah satunya adalah pemerintah pusat mesti objektif dalam melihat kebutuhan daerah demi terciptanya pemerataan pembangunan.

banner 728x90

Wakil Ketua Komsi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, muatan yang terkandung dalam UU Pemerintahan Daerah adalah memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Namun dalam praktiknya sama dengan daerah lain, kehadiran pemerintah daerah ditengah masyarakat untuk menentukan arah dan kebijakan serta pola mensejahterakan masyarakat sangat minim.

“Adanya langkah DPD RI melakukan perubahan keempat tentang Pemerintahan Daerah, adalah hal yang menarik dikupas. Semoga bisa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan daerah secara objektif dalam pelaksanaan otonomi,” katanya saat menerima kunjungan kerja anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori di DPRD Sumbar, kemarin.

Ada beberapa hal yang perlu disampaikan pada Senator asal dapil Sumbar ini. Pertama, dengan adanya perubahan UU Pemerintahan Daerah, tentunya bisa menjadi penguatan bagi Pemda bagaimana memperkuat pelaksanaan pemerintahan.

“Sekarang perlu dilakuan kembali evaluasi antara pemda dengan DPRD, bagaimana keseimbangan sehingga kemitraan menjadi sebuah realita yang bisa selalu diaktualisasikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kata Maigus Nasir.

Sementara itu anggota Komsi I DPRD Sumbar Desrio mengatakan, penerapan UU Pemerintahan Daerah banyak ditemui ketidaksempurnaan, termasuk dalam penegakan otonomi daerah. Seiring berjalannya waktu penerapan otonomi daerah semakin lemah, apalagi dengan adanya Desentralisasi yang berdampak terhadap tumpang tindihnya kewenangan.

“Contohnya penerapan UU Minerba, semua urusan perizinan ke pusat. Termasuk Galian C itu ke pusat. Padahal eksploitasi nya di daerah,” katanya.

Sementara Alirman Sori dalam kesempatan itu menyebutkan, kehadiran dirinya di DPRD Sumbar untuk mendengarkan dan menampung pendapat baik dari DPRD maupun pemprov tentang keberadaan UU Pemerintahan Daerah tersebut saat ini.

“Sebab, saat ini pemerintah pusat termasuk DPD RI sedang menggodok RUU tentang perubahan keempat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi seperti apa yang dirasakan daerah, termasuk Sumbar selama UU No. 23/2014 ini berjalan,” ucap Alirman Sori yang juga maju sebagai caleg Golkar untuk DPR RI ini.

Dengan adanya masukan dari daerah, lanjut Alirman Sori, maka akan didapat hal-hal penting apa saja yang perlu diperbaiki saat melakukan perubahan keempat UU No. 23/2014, sehingga daerah tidak ada lagi merasakan adanya pertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan pusat nantinya. (fai)

banner 728x90