Metro  

Gubernur Mahyeldi Resmikan Pembebasan PKB Sumbar: Diskon Hingga 100% Tunggakan Pajak Kendaraan

Padang, – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan atas pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025. Program ini akan berlaku mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025 dan diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Syefdinon, menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga memberi stimulus ekonomi kepada masyarakat pasca penyesuaian kebijakan fiskal daerah.

banner 728x90

“Kebijakan ini memberikan pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif, kecuali untuk pajak tahun berjalan serta kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi,” ujar Syefdinon pada Senin, (20/10/2025), di Padang. Ia menambahkan bahwa program ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Selanjutnya, Syefdinon menjelaskan bahwa masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Barat juga akan memperoleh diskon 50 persen untuk pembayaran pajak tahun pertama. Sementara itu, bagi pelaku usaha angkutan umum yang belum memiliki atau sedang mengurus izin penyelenggaraan angkutan, diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan barang dan 70 persen untuk kendaraan penumpang.

Menurut Syefdinon, kebijakan ini diharapkan dapat menarik kembali kendaraan yang telah keluar dari wilayah Sumbar untuk didaftarkan ulang. Akibatnya, hal ini akan mendorong kepemilikan kendaraan bermotor yang tertib administrasi dan taat pajak. Oleh karena itu, program ini tidak hanya menguntungkan masyarakat tetapi juga pemerintah daerah dalam jangka panjang.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini karena hanya berlaku sampai 30 Desember 2025. Semua layanan pembebasan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota,” jelasnya dengan tegas. Selain itu, ia menambahkan bahwa prosedurnya relatif mudah dan tidak memerlukan persyaratan rumit.

Keputusan Gubernur ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana. Dengan demikian, kebijakan ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pajak yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Namun, masyarakat diingatkan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah sederhana. Pertama, siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB asli. Kedua, kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Sumatera Barat. Ketiga, lakukan pemeriksaan fisik kendaraan jika diperlukan. Keempat, ajukan permohonan pembebasan sesuai jenis yang diinginkan. Kelima, lengkapi administrasi dan bayar biaya administrasi jika ada.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan dari luar provinsi yang ingin balik nama, pastikan membawa surat keterangan dari daerah asal dan dokumen identitas lengkap. Sementara itu, pelaku usaha angkutan umum perlu melampirkan surat keterangan usaha dan izin operasional yang sedang dalam proses.

Program pembebasan PKB ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Sumatera Barat. Pertama, meringankan beban finansial masyarakat yang terdampak pandemi dan kenaikan harga. Kedua, meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela. Ketiga, menambah jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi di Sumbar. Keempat, mendongkrak PAD dari sektor pajak kendaraan dalam jangka menengah. Kelima, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor transportasi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Manfaatkan program pembebasan PKB Sumbar sebelum berakhir pada 30 Desember 2025. Dengan demikian, Anda tidak hanya terbebas dari tunggakan dan denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik. (***)

banner 728x90