Pasaman, Kabarins.com — Sidang perdana perkara tindak pidana umum atas nama Ilman Suhdi Pgl Menek digelar pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berlangsung tertib dan lancar. Dalam persidangan, terdakwa bersama Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nelsa Fadilla, S.H., M.H., dalam opening statement menyampaikan bahwa dalam perkara ini JPU menerapkan empat pasal berlapis.
Adapun dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.
Dakwaan subsidair dikenakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan melukai berat orang lain. Lebih subsidair, terdakwa dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sementara dakwaan lebih-lebih subsidair yakni Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
BACA JUGA:Raker Perdana Dinas Kominfo Pasaman, Fatrizon Tegaskan Sinergi dan Percepatan Transformasi Digital
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, tim JPU akan menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang ahli, alat bukti surat, serta barang bukti.
“Kami yakin dan percaya bahwa perkara ini dapat kami buktikan dan terdakwa Ilman Suhdi Pgl Menek adalah pelakunya,” tegas JPU dalam persidangan.
Sementara itu, dalam opening statement-nya, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa perkara tersebut pada dasarnya merupakan persoalan perdata. Namun, karena terdakwa terpancing emosi, terjadi dugaan penganiayaan. Tim Penasehat Hukum menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi yang meringankan (a de charge).
Sidang turut dihadiri sekitar 20 orang pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa. Situasi persidangan terpantau aman dan kondusif.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi. (*02)
BACA JUGA:Safari Ramadan Perdana di Aia Manggih Barat, Wali Nagari Serahkan Bantuan untuk Mushalla Baiturrahim







