JAKARTA, Kabarins.com — Ketua Bidang Sosial Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Dede Kurnia Esysa, S.Kom., menilai kebijakan pemerintah yang menghentikan bantuan sosial (Bansos) bagi jutaan warga dan mengalihkannya ke skema bantuan modal usaha harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Dede, secara konseptual pergeseran kebijakan dari bantuan konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi produktif patut diapresiasi. Negara, kata dia, memang tidak bisa selamanya bergantung pada skema Bansos jangka pendek. Namun demikian, perubahan kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan tingkat kerentanan ekonomi masyarakat penerima manfaat.
“Pemberdayaan tidak bisa dimaknai sekadar mengganti Bansos dengan bantuan modal usaha. Tanpa pendampingan, pelatihan, dan ekosistem yang memadai, kebijakan ini justru berisiko memindahkan beban kesejahteraan dari negara kepada individu,” ujar Dede Kurnia Esysa, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, banyak keluarga yang dikeluarkan dari daftar penerima Bansos sejatinya masih berada dalam kondisi rentan. Meskipun secara data tidak lagi dikategorikan sebagai miskin ekstrem, mereka tetap bergantung pada bantuan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Dede mengingatkan bahwa bantuan modal usaha yang diberikan satu kali tidak serta-merta menjamin keberhasilan ekonomi. Tanpa pendampingan berkelanjutan, akses pasar, serta penguatan kapasitas usaha, bantuan tersebut berpotensi habis tanpa menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, keluarga penerima bisa jatuh ke situasi yang lebih sulit.
BACA JUGA:Gubernur Mahyeldi Apresiasi Deklarasi Bukit Karumuntiang, Dorong Kolaborasi Pelestarian Lingkungan
“Kalau usaha gagal, negara harus mampu menjawab satu pertanyaan penting: apakah ada mekanisme perlindungan lanjutan, atau masyarakat justru dibiarkan menanggung risiko sendiri?” tegasnya.
Selain aspek pendampingan, Dede juga menyoroti persoalan tata kelola data sebagai fondasi utama dalam kebijakan penghentian Bansos. Ia menilai, pemutakhiran data penerima bantuan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta membuka ruang partisipasi dan klarifikasi dari masyarakat.
“Data tidak boleh dijadikan alat teknokratis yang memutus nasib rakyat secara sepihak. Masyarakat berhak mengetahui alasan mereka dikeluarkan dari daftar Bansos dan harus tersedia mekanisme keberatan apabila terjadi kekeliruan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dede menilai tanpa pengawasan publik dan pelibatan masyarakat sipil, kebijakan ini berpotensi salah sasaran dan menimbulkan ketidakadilan sosial baru. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi anggaran dan capaian statistik, tetapi juga pada dampak nyata bagi kehidupan rakyat.
Ia mengakui kebijakan tersebut memiliki potensi positif, seperti mendorong tumbuhnya usaha mikro dan memperkuat ekonomi lokal. Namun, dampak negatifnya juga harus diantisipasi, terutama meningkatnya ketidakpastian ekonomi bagi kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya siap untuk mandiri.
“Transformasi kebijakan sosial memang diperlukan, tetapi harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan berpihak. Pemberdayaan sejati adalah memastikan rakyat aman dan berdaya setelah bantuan dihentikan, bukan sekadar mengganti skema bantuan,” tutup Dede.
Dede Kurnia Esysa menegaskan, Bidang Sosial DPP GMNI mendorong pemerintah untuk memperkuat pendampingan di lapangan, membuka mekanisme evaluasi yang adil, serta memastikan kebijakan sosial tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan terhadap kelompok masyarakat paling rentan. (02)
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Sosial, Wakil Bupati Pasaman Serahkan Kursi Roda kepada Lansia Penderita Stroke







