Jakarta, Kabarins.com — PT Pegadaian menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. Peluncuran fatwa tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/02), dan menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.
Fatwa ini lahir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Penerbitan fatwa tersebut semakin memperkuat posisi PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan layanan Bank Emas.
Urgensi fatwa ini dinilai sangat krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset masyarakat. Berdasarkan data industri, kepemilikan emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Apabila dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan. Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan langsung ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, khususnya pada produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan bahwa emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi strategis di Indonesia karena kemampuannya menjaga nilai dan meredam inflasi. Menurutnya, transformasi emas dari sekadar instrumen simpanan tradisional menjadi investasi produktif akan mendorong kedaulatan ekonomi umat dan memperkuat perekonomian nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyampaikan bahwa kehadiran fatwa ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan bulion syariah. Ia menegaskan bahwa setiap gram emas yang ditransaksikan Pegadaian baik melalui produk Tabungan Emas maupun Cicil Emas didukung oleh keberadaan emas fisik yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.
BACA JUGA:Perumda Tirta Saiyo Pasaman Tanggap Tangani Kebocoran Pipa di Jembatan Mauh
“Saldo emas digital yang dimiliki nasabah bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan benar-benar didukung oleh emas fisik yang nyata dan terjamin. Nasabah juga memiliki hak untuk mencetak atau mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun seluruh outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar kegiatan usaha bulion berbasis syariah, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas. Salah satu poin penting dalam tata kelola tersebut adalah pengaturan mengenai konsep kepemilikan emas secara kolektif (emas musya’) yang dinilai mampu menjamin transparansi dan kepastian hak nasabah serta menghindari unsur gharar (ketidakpastian), khususnya dalam investasi emas digital.
Dengan terbitnya fatwa ini, tidak hanya PT Pegadaian yang merasakan manfaatnya, tetapi juga seluruh pelaku industri jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion syariah. Fatwa ini diharapkan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis dalam menciptakan ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Sebagai lembaga pembiayaan sosial, Pegadaian terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan keuangan yang inklusif dan berdampak positif bagi masyarakat luas, sejalan dengan transformasi digital dan penguatan ekosistem emas nasional.
Tentang Pegadaian
Didirikan pada 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat, PT Pegadaian telah bertransformasi dari perusahaan gadai menjadi lembaga keuangan inklusif dengan beragam produk dan layanan finansial. Sejak 2021, Pegadaian tergabung dalam Holding Ultra Mikro (UMi) bersama BRI dan PNM untuk mendukung UMKM naik kelas.
Pegadaian kini menjadi pelopor Layanan Bank Emas di Indonesia setelah memperoleh izin resmi dari OJK pada Desember 2024, dengan layanan meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa penitipan emas, hingga perdagangan emas. Seluruh layanan Pegadaian dapat diakses melalui outlet, agen Pegadaian, serta aplikasi digital Tring! by Pegadaian. (02)
BACA JUGA:Ramadhan 1447 H: Bupati Welly Minta OPD Tetap Tuntaskan Laporan Strategis







