Pasaman, Kabarins.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman menggelar rapat pembahasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan, di Aula Kantor Camat Lubuk Sikaping, Kamis (11/6/2026).
Rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, camat, wali nagari, serta perangkat daerah terkait tersebut dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, Joko Rifanto. Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam mengoptimalkan implementasi Perda PDRD guna meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan pengelolaan persampahan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Asisten II Setda Kabupaten Pasaman Joko Rifanto menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari pemerintah kecamatan, nagari, dan masyarakat.

“Melalui rapat ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan kebersihan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPPLH) Kabupaten Pasaman, Hasrizal, menyampaikan bahwa penerapan retribusi pelayanan persampahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendukung tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Ia menjelaskan bahwa implementasi Perda PDRD ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembiayaan sektor kebersihan, sehingga pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Pasaman.
“Partisipasi aktif pemerintah kecamatan, nagari, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas lingkungan,” katanya.
Rapat tersebut juga menjadi forum diskusi untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme penerapan retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan, sekaligus menghimpun berbagai masukan dari peserta guna mendukung pelaksanaan Perda secara efektif di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan optimal, sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Pasaman. (*02)
Baca Juga:Forwana Pasaman Gelar Muswil IV dan Raker, Perkuat Sinergi Nagari Wujudkan Pasaman Bangkit





