Pasaman, Kabarins.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Lubuk Sikaping, Rabu (23/9/2026), sebagai landasan kerja sama kedua instansi dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Data kependudukan yang valid dan tertib juga menjadi salah satu dasar dalam mendukung berbagai pelayanan publik.
Di antaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pemilu, penegakan hukum, hingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaan administrasi kependudukan membutuhkan koordinasi yang baik dan berkelanjutan antarinstansi terkait.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari Pasaman melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun siap memberikan dukungan hukum kepada Disdukcapil Kabupaten Pasaman sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Hari Keenam Pencarian Tim SAR Gabungan, Korban Hanyut Banjir Bandang di Sungai Aek Koronok Ditemukan

Dukungan hukum tersebut dapat berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum, serta upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau aset negara maupun daerah apabila diperlukan.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Kedua instansi berkomitmen mewujudkan kerja sama melalui langkah-langkah konkret dan berkelanjutan, antara lain konsultasi hukum, pemberian pendapat hukum, pendampingan terhadap kebijakan strategis, sosialisasi hukum kepada aparatur, serta koordinasi dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Seiring semakin kompleksnya tantangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, koordinasi lintas sektor dinilai semakin penting. Tantangan tersebut mencakup perkembangan teknologi informasi, pemanfaatan data kependudukan, perlindungan data pribadi, hingga potensi permasalahan administrasi.
Melalui Nota Kesepahaman ini, Kejari Pasaman dan Disdukcapil Kabupaten Pasaman berkomitmen memperkuat komunikasi, koordinasi, serta upaya pencegahan permasalahan hukum sejak dini.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif sekaligus memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal.
Dengan adanya kerja sama ini, kedua instansi diharapkan mampu membangun koordinasi yang lebih kuat dalam memberikan dukungan hukum serta mendorong terciptanya tata kelola administrasi kependudukan yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*02).
Baca Juga:Jumat Ini, Ketua KNPI Pasaman Ibnu Prama Dilantik, Pemkab Beri Dukungan Penuh





