kabarins.com – Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menyebut nama politisi Partai NasDem, Donny Imam Priambodo menerima uang Rp90 miliar atas sejumlah proyek di Bakamla RI. Proyek-proyek itu memakai APBN-P tahun 2016.
Suami Inneke Koesherawati itu mengungkapkan, uang Rp90 miliar yang diterima Anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem itu merupakan akumulasi dari beberapa proyek Bakamla yang diloloskan melalui DPR.
Fahmi Darmawansyah Ungkap Politikus NasDem Dapat Fee Rp90 Miliar
Menurutnya, Donny sendiri sudah mengakuinya saat bertemu di Pacific Place, Jakarta Selatan.
“Bertemu di PP, Pacific Place (dengan Donny), jadi gini awalnya Habsyi (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi) enggak tanggung jawab (terkait proyek Bakamla),” kata Fahmi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Legislator Partai Folkar, Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 September 2018.
Pada pertemuan tersebut, Fahmi meluapkan kekecewannya kepada Donny lantaran staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi yang juga Politikus PDIP tak beres mengatur jatah untuk anggota DPR.
Fahmi mengatakan, awalnya Habsyi mengusulkan dana untuk proyek Satelit Monitoring senilai Rp400 Miliar dan proyek drone Rp500 Miliar. Namun yang terwujud hanya Rp222 Miliar.
“Saya bilang sama Donny, saya enggak ada urusan. Bahasa saya ‘Gue enggak ada urusan sama lu Don’. Urusan saya sama Habsyi. Habsyi-nya enggak datang lagi,” kata Fahmi.
Fahmi menduga Donny telah bekerja sama dengan Habsyi untuk mengurus anggaran proyek-proyek tersebut. Donny mengaku kepadanya telah mendapat fee sebesar Rp90 miliar dari proyek Bakamla.
“Dia bilang secara kolektif (dapat) Rp90 miliar karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan saya saja Pak,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan, bahwa uang Rp90 miliar yang diterima Donny bukan berasal dari dirinya saja. Tapi memang sebagian besar jumlahnya berasal dari dia. “Sebagian besar dari saya. Sisanya wallahualam,” kata Fahmi.
Diketahui dalam perkara ini, mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang suap sebesar US$911.480 dari Fahmi Darmawansyah. Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Fayakhun memuluskan pengalokasikan atau mem-ploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016.
Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Fahmi di kasus itu telah lebih dahulu dipenjara. (epr/viv)
Baca Juga:
Fahmi Dharmawangsa, Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK
Beredar Video Kamar Sel Suami Inneke Koesherawati, Netizen: Penjara atau Hotel?
Terungkap! Inneke Koesherawati Terlibat Cawe-Cawe Pembelian Mobil untuk Kalapas Sukamiskin







