kabarins.com – Jakarta, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perbuatan makar. Hal ini diketahui dari kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro.
“Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,” kata Djudju saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Kivlan Zein Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Makar
Dalam surat tersebut tertulis, Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan.
Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
Djuju sendiri mengaku telah menerima surat tersebut pekan lalu. “Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,” tutur Djudju.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Ya saya cek dulu ke penyidik,” kata Dedi dikutip dari okezone. (epr/oke)
Baca Juga:
Kivlan Zen Ancam Akan Bongkar Semua Aib SBY, Jika …
Kivlan Zen: SBY Orangnya Licik, Tak Rela Prabowo Jadi Presiden
Kivlan Zen Gelar Aksi People Power Geruduk KPU-Bawaslu, Demokrat: Itu Bukan Jalan Kami







