kabarins.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Ia menilai Perppu merupakan hak prerogatif presiden.
Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK: Terserah Presiden
“Jadi, terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak, itu menjadi domain dari Presiden,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Febri menuturkan hingga saat ini KPK sedang fokus untuk meminimalisir hasil UU KPK yang baru. Ia menilai hasil dari UU yang dikebut oleh DPR itu justru akan melemahkan KPK.
“Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,” tutup Febri.
Sebelumnya Jokowi menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat. Ini dikarenakan ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan atau proses uji materi di MK.
“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. (epr/scm)
Baca Juga:
Jokowi Pastikan Tak Akan Terbitkan Perppu KPK
Parpol KIK Sepakat Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Ketua KPK Memohon Agar Jokowi Terbitkan Perppu Usai Dilantik







