KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mekelar Kasus

kabarins.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

banner 728x90

KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mekelar Kasus

“KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorangsaat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12).

Saut menerangkan bahwa Nurhadi diduga telah menerima grarifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Dikatakan Saut, KPK telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap ketiganya sejak Jumat (6/12) lalu.

“Dalam proses penyidikan tersebut, tim KPK telah melakukan sejumlah kegiatan,” kata Saut.

Saut menjelaskan, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.

Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Nurhadi yang menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016, diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu.

Kasus ini terungkap pada 2016 silam. Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. (epr/cnn)

Baca Juga:

Doddy Diduga sering Mengantar Uang Ke Rumah Mantan Sekertaris MA Nurhadi Abdurrachman

Jadi Penanggung Jawab Tim Reformasi Birokrasi MA, Nurhadi Tunjuk Diri Sendiri

Sekretaris MA, Agung Nurhadi Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

banner 728x90