Baru Masuk Prolegnas, PRM Siapkan Uji Materiil Terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

kabarins.com – Wacana kritik dan revisi terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama kembali diserukan Presidium Rakyat Menggugat (PRM). Sebelumnya sejumlah pihak seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengkritik beberapa pasal mengenai pendidikan agama Kristen di RUU itu dianggap tidak tepat.

Praktisi hukum Rinto Wardana menilai terdapat sejumlah indikator yang menyebabkan RUU ini bakal menimbulkan polemik hukum dalam menjalankan kebebasan beragama. RUU ini, kata dia, menertibkan semua agama dengan cara memukul semua norma agama dengan rata.

banner 728x90

Baru Masuk Prolegnas, PRM Siapkan Uji Materiil Terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

“Padahal setiap agama berbeda. Walaupun sudah masuk Prolegnas, tapi mau tidak mau kami sudah memasang ancang-ancang uji materiil di MK,” kata Rinto dalam diskusi yang digelar PRM di Hotel Neo+, Jakarta, Rabu (14/11) malam.

Lebih lanjutan Rinto menjelaskan mengenai mekanisme RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Negara, ujar dia, seolah mengambil alih tata tertib pengaturan agama ke dalam UU sehingga negara sampai memelototi kegiatan peribadatan agama dengan intens.

“Padahal Pasal 29 UUD 1945 jelas menyatakan negara tidak boleh mengekang kebebasan beragama.”

“Kami khawatir dalam aplikasinya RUU ini beralih pada model intervensi negara pada agama,” tegas Rinto.

Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Bondan Wicaksono, menilai RUU ini memang memperlihatkan peran negara, tapi banyak yang ambigu di dalam penggunaan diksinya. Ia menyebut beberapa pasal dinyatakan kategori pendidikan formal maupun informal, tapi melampaui tata cara peribadatan beragama.

Bondan menyontohkan soal pengaturan pendidikan agama Katolik yang di dalam RUU memakai istilah Diniyah. Padahal, kata dia, agama Katolik tidak mengenal sistem dan sekolah seperti itu. Diantara pasal yang disebut Bondan adalah pasal 89 dan 80 yang menyatakan definisi sumber peribadatan juga bersumber dari tradisi dan kitab suci.

“Meskipun ada kesamaan konsep, tapi yang kami lihat nanti adalah dalam sisi penerapannya,” ujar Bondan.

Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari DPR RI sampai di meja pemerintah. Sebelumnya
Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) PP Muhammadiyah sudah meminta agar ada pemisahan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. (arn)

banner 728x90