Kantor Imigrasi Jakpus Pindahkan Tiga Tahanan WNA Ke Rudensi Manado

kabarins.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat melakukan pemindahan terhadap tiga tahanan warga negara asing (WNA) ke rumah detensi (Rudensi) imigrasi Manado. Tim intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Pusat mengamankan ketiganya di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).

Mereka berkebangsaan Pantai Gading, Mozambique dan Uganda yang diamankan pada saat giat operasi rutin. Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Alvian mengatakan pemindahan ketiga WNA dilakukan karena  kondisi ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terbatas.

banner 728x90

Kantor Imigrasi Jakpus Pindahkan Tiga Tahanan WNA Ke Rudensi Manado

“Makanya ketiga WNA itu dipindahkan ke rumah detensi imigrasi Manado. Kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Alvian.

Mereka diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu ‘setiap orang asing yang berada diwilayah indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau ijin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian’.

Berdasarkan hasil pengecekan pada sistem diketahui ketiga WNA itu masuk ke Indonesia periode Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku untuk 30 hari dan sudah melebihi masa ijin tinggalnya.

Ketiganya juga tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan dokumen perjalanan kepada pejabat imigrasi yang bertugas.

Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menyatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan timpora diketahui kegiatan keseharian dari ketiga WNA ialah jual beli barang di kawasan Tanah Abang untuk di kirim ke negara lain. (arn)

banner 728x90