Metro  

DPRD Sumbar Bentuk Pansus LKPJ, Capaian Progul Gubernur Menjadi Fokus.

PADANG,- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan keanggotaan panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2023 melalui sidang paripurna, Kamis (2/5).

Dengan dibentuknya Pansus LKPJ DPRD Sumbar, kinerja kedepan akan fokus dalam evaluasi capaian pelaksanaan program unggulan (Progul) Gubernur yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

banner 728x90

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin paripurna tersebut mengatakan, dalam pembahasan LKPJ, nantinya tidak melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah.

Melainkan yang perlu dilihat sejauh mana capaian pelaksanaan empat Progul yang terdapat dalam RPJMD, yaitu Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi Berbudaya, Sumbar Sejahtera Berkeadilan.

Dia mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak diukur dari capaian kinerja pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan, tetapi dari pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.

Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti Pansus juga perlu melihat sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD.

Dia menyebutkan esensi utama dari pembahasan LKPJ 2023 merupakan akumulasi pelaksanaan fungsi pengawasan. Oleh sebab itu, pembahasan DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang disampaikan, tetapi memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun tersebut.

Berikut anggota Pansus LKPJ DPRD Sumbar, Nurkholis Dt Bijo Dirajo Fraksi Gerindra, Ali Tanjung Fraksi Demokrat, Desrio Putra Fraksi Gerindra, Aida Fraksi Demokrat, Muhayatul Fraksi PAN, Daswanto Fraksi PAN, Lazuardi Erman Golkar, Siti Izati Azis Fraksi Golkar, Sawal PPP Nasdem, Irwan Afriadi PPP Nasdem Donizar PDIP PKB, Mario Syah Johan Fraksi Gerindra, Muhammad Ridwan Fraksi PKS dan Rahmat Saleh PKS.

Irsyas menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasannya dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan, tambah dia, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah yang akan menjadi bahan oleh kepala daerah dalam perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran dan peraturan daerah serta bahan dalam merumuskan kebijakan strategis yang lebih baik untuk masa yang akan datang.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 159 peraturan tata tertib LKPJ secara internal oleh komisi-komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing komisi. Selain itu, untuk merumuskan rekomendasi DPRD, dibentuk pula panitia khusus (pansus) yang anggotanya terdiri dari utusan fraksi-fraksi secara proposional,” ujarnya.

banner 728x90