Gara-gara Sengketa Batas Tanah, Pria 61 Tahun Tewas Ditikam Tetangga di Pasaman

Pasaman, Kabarins.com — Seorang pria lanjut usia berinisial R (61) tewas setelah ditikam oleh tetangganya, RH (28), di dalam rumah korban yang berlokasi di Kotanopan Setia, Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin sore (22/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengungkapkan peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan pertama kali dilaporkan oleh AF (38), seorang petani yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

banner 728x90

Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula saat korban berada di dalam rumah bersama cucunya. Pada saat itu, pelaku datang dari arah dapur dengan membawa sebilah pisau di tangan kanan. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan pisau ke arah dada korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

Tidak berhenti di situ, setelah korban tersungkur, pelaku kembali melakukan pemukulan ke bagian kepala korban serta menusuk tubuh korban untuk kedua kalinya. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan rumah korban dan kembali ke kediamannya.

“Peristiwa ini dipicu oleh persoalan batas tanah. Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga,” ujar AKP Fion.

Korban yang mengalami luka serius akibat senjata tajam dinyatakan meninggal dunia di dalam rumahnya. Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Fion menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba. Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan, dijerat dengan Pasal 338 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  (Joni)

banner 728x90