Operasi Gabungan Polres Pasaman–BKSDA Gagalkan Pengangkutan Tapir

Pasaman, Kabarins.com — Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi kembali digagalkan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Pasaman berhasil mengamankan seekor tapir ( Tapirus indicus ) yang hendak diangkut secara ilegal, Kamis (26/2/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti satu ekor tapir jantan dewasa yang masih dalam kondisi hidup.

banner 728x90

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi satwa liar dilindungi di kawasan Sei Belut, Nagari Muaro Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa satwa tersebut akan dipindahkan menggunakan kendaraan jenis pick up. Tim kemudian melakukan pengawasan hingga memastikan keberadaan satwa dilindungi di dalam kendaraan yang dimaksud,” jelas Kapolres.

Sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan pick up Isuzu Traga warna putih terpantau bergerak meninggalkan Jorong Sei Belut. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 03.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu ekor tapir jantan dewasa berwarna hitam-putih berada di dalam bak kendaraan.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026 di Tengah Keterbatasan Jalur, Sumbar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Khusus

Dua orang yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial Rizki Hidayat dan Afrizon, langsung diamankan ke Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum. Selain satwa dilindungi, petugas turut menyita satu unit mobil Isuzu Traga pick up warna putih dengan nomor polisi BA 8108 CAA beserta STNK atas nama Adrianto, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A77 warna hitam berikut kartu SIM.

Kapolres Pasaman menegaskan bahwa perbuatan para pelaku melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia menambahkan, larangan hukum tidak hanya berlaku pada satwa hidup, tetapi juga mencakup bangkai, bagian tubuh, telur, hingga sarang satwa yang dilindungi. Termasuk pula aktivitas perdagangan melalui media sosial atau sarana elektronik yang tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara lima hingga lima belas tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Pasaman guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan konservasi demi menjaga kelestarian satwa liar di wilayah Pasaman dan sekitarnya.(*02)

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan saat Masa Libur Lebaran, Gubernur Turun Langsung Ce

banner 728x90