Kejari Pasaman Gelar “OMJAK”, Edukasi Hukum untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

Pasaman, Kabarins.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menggelar kegiatan OMJAK (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) dengan tema “Tegakkan Keadilan Dengan Integritas dan Legalitas”. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi momentum berbagi pengetahuan di bulan suci Ramadan. Yang dilaksanakan di lokasi Gor Tuanku Rao Kamis, (5/03/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, mengatakan bahwa kegiatan OMJAK merupakan program yang bertujuan untuk mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat serta memberikan pemahaman yang lebih luas terkait persoalan hukum.

banner 728x90

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut masyarakat dapat secara langsung memperoleh informasi, penjelasan, dan pemahaman dari para jaksa mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan hukum.

BACA JUGA:PDAM Tirta Saiyo Pasaman Respons Keluhan Tagihan Air Membengkak, Ditemukan Kebocoran Instalasi dan Kran Tidak Tertutup Rapat

“Melalui kegiatan OMJAK ini, kami ingin membantu masyarakat agar lebih mengenal dan memahami hukum. Dengan begitu diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Hendi Arifin.

Ia menambahkan, kegiatan yang dikemas secara santai namun tetap informatif ini diharapkan mampu menjadi sarana dialog antara kejaksaan dan masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan hukum yang sering terjadi di tengah masyarakat dapat dipahami secara lebih jelas.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejari Pasaman dalam menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang tertib, adil, dan berlandaskan pada integritas serta legalitas.

Kejari Pasaman berharap kegiatan OMJAK dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wadah edukasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. (*02)

BACA JUGA: Sidang Perdana Ilman Suhdi Pgl Menek Digelar di PN Lubuk Sikaping, JPU Dakwakan Empat Pasal KUHP Baru

banner 728x90